KETIK, MALANG – Gubernur Jawa Timur telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025. Kota Malang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp16.545 dari Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan Kota Malang termasuk dalam 7 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan UMK. Namun kenaikan tersebut berlaku selama 2 bulan yakni pada November hingga Desember 2025.
"Sesuai dengan SK dari Bu Gubernur, Kota Malang termasuk 7 kabupaten/kota yang dinaikkan UMKnya. Jadi sekarang sekitar di angka Rp3.524.238. Itu berlaku selama bulan November dan Desember 2025," ujarnya, Kamis 30 Oktober 2025.
Untuk itu mulai 1 November 2025, semua pengusaha yang berada di Kota Malang wajib mematuhi regulasi baru tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari terbitnya SK Gubernur Jatim, Pemkot Malang segera menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada perusahaan.
"Minggu ini sudah kami buatkan SE untuk diserahkan ke semua perusahaan agar bisa mematuhi dan mentaati SK dari Gubernur tersebut," lanjutnya.
Arif menjelaskan bahwa tidak ada persoalan dalam keputusan tersebut. Bahkan telah lahir kesepakatan antara perusahaan bersama serikat buruh dan pekerja.
Kendati hanya berlaku 2 bulan, namun kenaikan UMK tersebut menjadi acuan untuk penentuan UMK di 2026. Terlebih masih ada potensi UMK kembali mengalami kenaikan.
"Kan pasti ototamis kenaikannya di atas itu sekarang. Tahun depan seharusnya yang menjadi acuan ya UMK tahun 2025. Rumusnya perhitungan kan UMK tahun ini, itu termasuk kriteria untuk penentuan di 2026," jelasnya.
Arif mengimbau untuk melaporkan kepada Disnaker-PMPTSP Kota Malang apabila terdapat perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan tersebut. Aduan akan ditindaklanjuti ke Disnaker Jatim sebab wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan.
Sedangkan untuk pembahasan UMK 2026 direncanakan mulai dilakukan pada November 2025 nanti. Namun Disnaker-PMPTSP Kota Malang masih akan mengirim perwakilan ke Kemenaker RI untuk mengetahui perumusan UMK.
"Kalau 2024 kan kami mengusulkan ke Pemprov Jatim, perhitungan dari serikat buruh dan pengusaha. Tetapi kalau di 2025 itu kan beda, tahu-tahu langsung dari provinsi yang mengeluarkan SK. Usulannya mulai November 2025. Juknisnya belum keluar tapi kami jemput bola ke Kemenaker," tegasnya.(*)

 
         
         
             
             
             
             
                        
                     
         
         
         
         
         
                             
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
       
         
         
         
         
                             
         
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                                            