KETIK, PACITAN – Pembayaran tunggakan sewa lapak oleh pedagang Pasar Minulyo, Pacitan, hingga saat ini baru mencapai Rp84,5 juta atau sekitar 42 persen dari total tunggakan sebesar Rp204 juta.
Artinya, masih tersisa sekitar Rp119,5 juta yang belum terbayar oleh para pedagang.
"Ini realisasi sampai Juni sebesar Rp84.500.000, baru 42 persen," ungkap Plt. Kepala Bidang Pasar Disdagnaker Pacitan, Agus Ismanto, Rabu, 9 Juli 2025.
Meski menunjukkan pergerakan, angka tersebut jauh dari target awal pelunasan yang semula dijadwalkan rampung pada Maret 2025.
"Ini masih Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dewan," ucapnya.
Disdagnaker mengakui target itu meleset karena permintaan pedagang untuk menunda pembayaran hingga setelah Lebaran waktu lalu.
Akibat belum tuntasnya pembayaran, Disdagnaker belum menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tahun 2025 untuk pedagang yang masih menunggak.
Hanya mereka yang telah melunasi sewa sebelumnya yang bisa mendapatkan SKRD.
"Yang belum lunas kita pending dulu SKRD-nya," sahut Kepala Disdagnaker Pacitan, Acep Suherman.
Kadis Acep mengatakan, tunggakan ini hanya terjadi di Pasar Minulyo.
Pasar-pasar lain di Pacitan seperti Punung, Kebonagung, dan Arjowinangun disebut tertib dalam pembayaran retribusi.
Disdagnaker telah melakukan berbagai upaya penagihan, termasuk mengirim surat peringatan dan turun langsung ke lapangan.
Bahkan dinas memberi opsi bagi pedagang yang tidak mampu melanjutkan sewa untuk mengundurkan diri, agar lapaknya bisa dialihkan ke pihak lain.
"Kami tidak masalah jika ditinggalkan karena tidak kuat sewa. Selanjutnya biar kami tawarkan ke yang lain," ujar Acep.
Namun, kondisi ekonomi yang belum stabil, rendahnya daya beli, serta persaingan dengan pasar online menjadi alasan utama para pedagang menunda pembayaran.
Sebagai informasi, tarif sewa sendiri diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023, dengan kisaran Rp700 ribu hingga Rp2 juta per tahun, tergantung kelas lapak.
Disdagnaker berharap realisasi akan meningkat dalam waktu dekat, karena retribusi menjadi sumber penting untuk mendukung pengelolaan pasar secara berkelanjutan. (*)