Jual Beli Internet Ilegal Tumbuh Subur di Tuban, Modal Numpang Pasang Kabel di Tiang PJU dan Telkom

3 Juli 2025 11:26 3 Jul 2025 11:26

Thumbnail Jual Beli Internet Ilegal Tumbuh Subur di Tuban, Modal Numpang Pasang Kabel di Tiang PJU dan Telkom
Kabel Internet di tiang PJU di Kecamatan Bangilan , Kabupaten Tuban (3 Juli 2025). (Foto: Ahmad Istihar/Ketik)

KETIK, TUBAN – Maraknya penyelenggara jasa akses internet atau Internet Service Provider (ISP) atau memperjualbelikan kembali layanan internet kepada pelanggan tumbuh subur di bumi wali Tuban. Ini khususnya di bagian Tuban Selatan mencakup Kecamatan Kenduruan, Jatirogo, Bangilan, Senori, Singgahan, Parengan.

Bahkan, ISP secara ilegal diduga telah melakukan penjualan layanan internet (bandwidth) untuk dijual kembali oleh pelanggannya (end user). Sehingga praktek instan ini tumbuh subur di pedesaan yang menjadikan satu ISP mempunyai puluhan pelanggan sampai menyasar lembaga pendidikan.

Sayangnya, praktek jual beli layanan internet ilegal kepada end user ini tidak dibarengi dengan itikat persaingan usaha yang baik. Sejumlah ISP Ilegal bermodal pemasangan kabel internet dengan cara mendompling ke tiang-tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), tiang PLN sampai tiang Telkom.

Tanpa pengawasan dari pihak terkait, kesemerawutan kabel internet pada tiang PJU, dan fasilitas publik terjadi hampir 50 persen. Hal ini tentu merusak ke indahan kota dan pedesaan bahkan mengancam keselamatan Masyarakat.

Menanggapi ini, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak perizinan. Pihak perizinan mengklaim tidak tahu menahu soal provider apa saja yang telah memasang kabel internet di tiang PJU atau fasilitas publik.

“Saya mau audiensi dengan mereka juga bingung mengundang siapa, yang bertanggung jawab ini siapa ternyata tidak ada yang mau bertanggung jawab,” ungkap Fikroni, Kamis 3 Juli 2025.

Sehingga, kata Fikroni keberadaan kabel-kabel semrawut menggantung di tiang-tiang PJU dan fasilitas publik itu sama sekali tidak ada izinnya.

Selain itu, berdampak pada pemandangan kota dan lebih parah di pedesaan. “Langkah kongkritnya, kami ya meminta kepada pihak Satpol-PP untuk segera menertibkan hal tersebut,” tegasnya.

Diketahui, tahun 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menerbitkan pelarangan praktek ini, di dalam ketentuan itu, apabila melanggar, sanksi ancaman pidana maksimal 10 tahun atau denda Rp1,5 miliar.

Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan Kemenkominfo Nomor B 4387/DJPPI.6/PI.05.03/04/2024 ditujukan untuk Direktur Utama Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP). (*)

Tombol Google News

Tags:

ISP internetnet Provider Satpol-PP Tuban Diskominfo Tuban Pemkabtuban