KETIK, JOMBANG – Raibnya papan informasi proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Cukir, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai sorotan dari DPRD setempat.
Diketahui, semula terdapat dua papan proyek yang terpasang dengan nilai anggaran berbeda. Pertama papan informasi proyek pembangunan TPS3R yang bersumber dari DAK Bidang Sanitasi tahun 2025 sebesar Rp509 juta dan kedua pengerjaan urugan tanah yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp133 juta dengan volume 630 meter persegi.
Namun papan informasi proyek urugan tanah sudah "dihilangkan" oknum perangkat desa, meski pengerjaan proyek belum sepenuhnya selesai atas perintah dari Inspektorat Kabupaten Jombang.
Selain rawan menimbulkan spekulasi, praktik semacam ini berpotensi melanggar aturan. Diantaranya, UU Keterbukaan Informasi Publik (UU Nomor 14 Tahun 2008) mewajibkan badan publik mengumumkan setiap kegiatan dan proyek yang dibiayai uang negara.
Kemudian, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa mewajibkan pemasangan papan nama proyek di setiap pekerjaan fisik.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, Kartiyono meminta pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka terkait pencabutan papan informasi proyek TPS3R di Desa Cukir.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, transparansi diperlukan agar isu tersebut tidak berkembang menjadi perbincangan liar di masyarakat.
Menurut Kartiyono, di era keterbukaan informasi saat ini, tidak ada alasan bagi pemerintah desa maupun instansi pengawas untuk menutupi data atau penjelasan terkait penggunaan anggaran.
Apalagi, salah satu perangkat desa sebelumnya telah menyampaikan bahwa pencabutan papan nama dilakukan atas perintah Inspektorat.
“Jika memang ada keterangan dari perangkat desa yang menyebut pencabutan papan nama dilakukan atas arahan Inspektorat, maka tinggal dikonfirmasi saja ke Inspektorat untuk memastikan kebenarannya, sekaligus meminta penjelasan resminya,” ujarnya, Senin, 8 Desember 2025.
Kartiyono menegaskan bahwa pihaknya tetap berprasangka baik terhadap proses yang berjalan, sepanjang seluruh prosedur sesuai aturan.
“Saya berharap semuanya dibuka agar tidak terjadi salah sangka. Jika memang ada indikasi ketidaksesuaian, itu menjadi tugas Inspektorat untuk melakukan pendampingan dan monitoring supaya semuanya berjalan on the track,” katanya.
Komisi A DPRD Jombang, lanjut Kartiyono, siap mendorong pemerintah desa dan lembaga pengawas untuk memperkuat akuntabilitas publik, terutama pada proyek-proyek yang bersumber dari anggaran negara.
Transparansi, kata dia, merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah munculnya spekulasi yang tidak perlu.
Sebelumnya, Kaur Perencanaan Desa Cukir, Bagus, tidak menampik jika papan informasi proyek urugan tanah tersebut dicabut, dengan dalih sudah ada perintah dari Inspektorat Kabupaten Jombang setelah dilakukan monitoring dan evaluasi.
"Kami copot (papan informasi proyek) karena sudah ada perintah dari Inspektorat Kabupaten Jombang dan juga sudah terpasang prasastinya," kata dia, Rabu 3 Desember 2025.
Namun, pantauan di lokasi prasasti proyek urugan tanah dari anggaran DD senilai Rp133 juta untuk TPS3R Desa Cukir, Jombang tidak ada.
"Iya, memang belum dipasang," jelas Kepala Desa Cukir, Jombang, Sawung Agus Basuki menambahkan.(*)
