Tiga Warga Pujon Malang Beraksi Bak Polisi, Korban Diborgol dan Dimintai Tebusan Rp25 Juta

5 Juli 2025 21:55 5 Jul 2025 21:55

Thumbnail Tiga Warga Pujon Malang Beraksi Bak Polisi, Korban Diborgol dan Dimintai Tebusan Rp25 Juta
‎Tiga tersangka pemerasan sedang diperiksa anggota Satreskrim Polres Batu, Jumat 15 Juli 2025. (Foto: Sholeh/Ketik)

KETIK, BATU – Tiga pria yang mengaku sebagai anggota polisi diringkus Satreskrim Polres Batu atas kasus pemerasan. Ketiga tersangka berinisial FA, SR, dan YN, semuanya warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Kasus ini terungkap setelah korban, AG, warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, melaporkan pemerasan yang dialaminya ke Polres Batu pada Jumat, 21 Juni 2025.

Kepala Satreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat tersangka FA meminta bantuan korban AG untuk mencarikan "orang pintar" guna menggandakan uang. AG dikenal di lingkungannya memiliki banyak kenalan dengan guru spiritual.

Setelah pertemuan awal, AG dan FA sepakat untuk bertemu dengan "orang pintar" di Blitar.

"Tersangka FA ini akan berniat menggandakan uang sebesar Rp100 juta," katanya, Sabtu, 5 Juli 2025.

Beberapa hari kemudian, AG dan FA berangkat menuju Gunung Bromo untuk ritual penggandaan uang. Dalam perjalanan, tersangka FA mengetahui bahwa uang yang dibawa AG diduga adalah uang mainan.

Melihat hal tersebut, FA kemudian menghubungi YN dan SR untuk bertemu di sebuah toko modern di Kota Batu. Setelah ketiganya bertemu, mereka membawa AG masuk ke dalam mobil.

"Setelah itu mereka menaiki mobil. Kemudian tersangka YN dan SR memborgol korban dengan mengaku sebagai anggota Polres Batu," jelasnya Iptu Joko.

‎Para tersangka menyita sepeda motor, ponsel, dan uang mainan milik korban. Mereka mengarahkan korban seolah-olah akan dibawa ke Polres Batu untuk pemeriksaan. Namun, menurut pengakuan korban, ia tidak dibawa ke kantor polisi melainkan hanya diputar-putar di wilayah Kota Batu.

"Setelah berputar-putar, mereka beristirahat di jalibar Kota Batu. Nah di sanalah, si korban diminta harus menyiapkan dana sebesar Rp25 juta Jika tidak ingin masuk penjara," urainya.

‎Korban hanya menyanggupi Rp10 juta, sehingga ia dibawa ke rumah FA untuk "diamankan" dan menginap satu malam. Selama satu malam tersebut, ponsel korban disita dan ia tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan keluarga.

Keesokan paginya, korban diberi kesempatan untuk menghubungi istrinya agar mencarikan uang tebusan Rp25 juta. Namun, pihak keluarga korban hanya sanggup menyediakan Rp20 juta.

"Nah pagi harinya si korban diberikan fasilitas untuk menghubungi pihak keluarga yaitu istrinya untuk mencarikan uang 25 juta untuk tebusan. Tapi keluarga korban hanya sanggup mencarikan Rp20 juta," jelasnya.

‎Meskipun telah dibebaskan, para tersangka masih menyita barang-barang korban dengan dalih dijadikan barang bukti. Seiring berjalannya waktu, korban mulai curiga karena ponsel dan sepeda motornya tak kunjung dikembalikan. Kecurigaan ini mendorong korban untuk melapor kembali ke Polres Batu pada Rabu, 3 Juli 2025.

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Batu segera bertindak. "Dari petunjuk petunjuk yang ada, kita berhasil mengamankan FA di rumahnya. Kemudian tersangka lainnya kita amankan di tempat terpisah," ujarnya.

‎Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Polres Batu Satreskrim Polres Batu pemerasan Pujon Polisi