KETIK, BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengapresiasi upaya Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam upaya pendidikan dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bandung.
Hal itu disampaikan Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Arief Nurcahyo, saat Rakor Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), di Gedung M Toha, Soreang, Selasa 26 Agustus 2025.
"KPK mengapresiasi upaya Bupati Bandung yang menggelar berbagai kegiatan pendidikan dan pencegahan korupsi bersama KPK. Ini menunjukkan Pak Bupati memiliki komitmen kuat dalam upaya pencegahan korupsi," ungkap Arif.
Menurutnya, dalam dua tahun terakhir Pemkab Bandung dan KPK RI terus berkolaborasi menggelar berbagai kegiatan edukasi dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bandung maupun melibatkan masyarakat.
Hasilnya, kata Arif, Pemkab Bandung menunjukkan progres menggembirakan. Di antaranya meraih Opini WTP sembilan kali berturut-turut hingga skor Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK - saat ini menjadi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK - yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Berdasarkan capaian hasil MCP KPK, nilai Kabupaten Bandung meningkat dari 92% pada tahun 2023, menjadi 93% pada tahun 2024. Pemkab Bandung menargetkan MCP KPK kembali meningkat menjadi 94 persen pada tahun 2025.
Selain itu, raihan Sistem Penilaian Integritas (SPI) KPK Kabupaten Bandung naik dari peringkat ke-4 (tahun 2023) menjadi peringkat ke-2 pada tahun 2024 dengan nilai 74,04. Bahkan nilai SPI eksternal Kabupaten Bandung adalah 87,77.
Dalam berbagai kesempatan edukasi dan pencegahan korupsi, KPK terus mengingatkan agar pemerintah daerah dapat melakukan mitigasi resiko agar tidak terjadi korupsi ketika menjalankan tupoksinya masing-masing. Salah satunya dengan terus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
"Termasuk yang dilakukan KPK pada hari ini. Harapannya setelah kegiatan ini ada perubahan mindset, sehingga tidak ingin melakukan korupsi. Kita juga berharap bisa menutup celah melalui perbaikan sistem untuk menghilangkan kesempatan korupsi," tegasnya.
Arif mennguraikan ada 8 area strategis yang rawan terjadi penyelewengan atau korupsi di tubuh pemerintahan. Di antaranya adalah di bidang perencanaan, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, bidang lainnya yang juga dinilai cukup rentan terjadi potensi tindak pidana korupsi adalah bidang pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan aset dan barang milik daerah (BMD) serta optimalisasi pajak.
"Saya melihat kepala daerahnya sudah berkomitmen. Ini harapannya bisa diikuti oleh jajarannya. Apalagi di sini hadir juga legislatif, ini sangat baik untuk menguatkan komitmen anti korupsi," ungkap Arif.
KPK menilai dari sisi prestasi, Kabupaten Bandung sudah baik. "Maka kita harus yakinkan, tidak ada celah untuk kita bisa korupsi. Mari kita terus berkomitmen untuk mencegah dan memberantas korupsi," imbuh Arif.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan rakor ini sangat penting, karena menjadi sarana evaluasi sekaligus penguatan bersama dalam mencegah praktik-praktik koruptif di lingkungan pemerintahan daerah.
"Sebagai kepala daerah, saya berkomitmen untuk menjadikan hasil evaluasi MCSP ini sebagai bahan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi," tandasr Kang DS, sapaan akrabnya.
Komitmen Pemkab Bandung dalam memperkuat tata kelola yang bersih, kata Kang DS, telah diwujudkan melalui berbagai capaian prestasi yang membanggakan. Berbagai prestasi ini menjadi bukti konsistensi dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. (*)