Tersangka Wilson Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah untuk PT BSS & PT SAL

17 November 2025 22:34 17 Nov 2025 22:34

Thumbnail Tersangka Wilson Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah untuk PT BSS & PT SAL
Wilson, tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit PT BSS dan PT SAL, saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejati Sumsel sebelum ditahan di Rutan Pakjo. Senin 17 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melanjutkan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Setelah sebelumnya menetapkan enam tersangka pada 10 November 2025, hari ini satu tersangka lainnya, yakni Wilson, resmi dilakukan penahanan.

Tersangka Wilson yang menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga kini dan Direktur PT SAL sejak 2011, sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit. Namun pada Senin 17 November 2025, Wilson akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, Tim Penyidik Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan terhadap WIlson untuk 20 hari ke depan, terhitung 17 November sampai 6 Desember 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Negara Kelas I Pakjo Palembang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumsel.

Foto Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana saat memaparkan perkembangan terbaru perkara dugaan korupsi kredit PT BSS dan PT SAL dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sumsel. Senin 17 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana saat memaparkan perkembangan terbaru perkara dugaan korupsi kredit PT BSS dan PT SAL dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sumsel. Senin 17 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Menurut penyik, Tersangka Wilson memiliki peran strategis dan dominan dalam proses pengajuan kredit:

Memiliki otoritas penuh dalam pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Sebagai direktur utama di dua perusahaan tersebut, Wilson menjadi penandatangan utama dalam pengajuan kredit ke bank plat merah.

Wilson juga aktif berkomunikasi dengan pejabat bank dalam proses pengurusan dan realisasi kredit.

Kajati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan bahwa inti persoalan dalam kasus ini adalah pencairan kredit dilakukan meski persyaratan formal dan teknis belum terpenuhi.

"Persyaratan formalitas dan teknis belum lengkap, namun kredit telah dicairkan 100 persen. Itu yang menjadi permasalahan, dan pada akhirnya kredit tersebut dinyatakan macet," ujar Kajati.

Diketahui, kredit yang diajukan bernilai Rp 1,8 miliar, sementara bunga dan dendanya kini mencapai Rp 1,6 miliar karena kredit tersebut berstatus macet (kolektabilitas 5).

Aspidsus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah SH MH, mengungkapkan bahwa WS berperan aktif dalam pengurusan berbagai dokumen serta proses realisasi kredit untuk pendanaan kebun inti dan plasma.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 107 saksi, baik dari pihak pemerintah daerah maupun pihak perkebunan.

Kajati Sumsel menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional.

"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini. Kami berharap dukungan rekan-rekan media," tegasnya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Korupsi kredit Bank Plat Merah kejaksaan tinggi Sumatera Selatan kota palembang