KETIK, LUMAJANG – DPRD Lumajang dipastikan akan terus mengikuti kajian terkait dengan PT. Kali Jeruk Baru (KJB) hingga diketahui dengan pasti apakah perijinan PT. KJB benar-benar sesuai, termasuk didalamnya dalam melakukan penebangan kayu keras apakah sudah sesuai dengan ketentuan.
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Hj. Oktafiani mengakui, jika hasil kajian dan evaluasi ahli, ditemukan ada ketentuan yang dilanggar.
“Kami pastikan tidak akan lepas tangan. Kami pastikan pro rakyat,” tegasnya. Senin, 25 Agustus 2025.
Okta menyebut ada sejumlah perijinan yang belum bisa dilengkapi oleh PT. KJB bahkan diduga juga ada tindakan yang melanggar hukum.
“Izinnya kurang lengkap, dampak sosiologisnya masyarakat disitu banyak yang terdampak seperti longsor, kekurangan debit air dan sebagainya,” ungkapnya.
DPRD Lumajang sebenarnya telah membuat rekomendasi kepada pemerintah agar operasional PT. KJB dihentikan.
“Kita hanya memberikan rekomendasi saja, selanjutnya terserah kepada pemerintah,” kata Oktafiyani.
Dikatakan juga DPRD Lumajang juga tidak bisa semena-mena dalam permasalahan ini. Oleh karena itu DPRD Lumajang melibatkan ahli untuk mengkaji secara yuridis, sosiologis dan ekonomi.
“Kita akan terus mengawal permasalah ini hingga tuntas,” ujar Oktafiyani.
Okta menambahkan, pihaknya akan mencari penguat dan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian dan BPN. (*)