Terduga Pelaku Pembawa Bom Molotov Bukan dari Mahasiswa, Polresta Malang Kota Lakukan Pendalaman

2 September 2025 14:23 2 Sep 2025 14:23

Thumbnail Terduga Pelaku Pembawa Bom Molotov Bukan dari Mahasiswa, Polresta Malang Kota Lakukan Pendalaman
Kasi Humas Polresta Malang Kota menjelaskan pemuda pembawa bom molotov tengah dalam pemeriksaan kepolisian. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – YAP (21), pemuda yang diduga hendak melakukan pelemparan bom molotov di Gedung DPRD Kota Malang telah berhasil diamankan polisi, Senin 1 Agustus 2025 kemarin. Ia dipastikan bukan dari kelompok mahasiswa. 

Saat ini Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan pendalaman dilakukan untuk mengetahui niat dari pelaku. 

"Statusnya swasta, bukan mahasiswa ataupun pelajar. Sementara masih dilakukan pendalaman karena ini masih dalam pemeriksaan intensif. Tidak mungkin mereka melakukan hanya karena emosional, seseorang emosional saja tanpa ada latar belakang yang mendorong untuk melakukan hal tersebut," ujar Yudi, Selasa 2 September 2025.

Untuk itu melalui pendalaman tersebut diharapkan dapat mengetahui apakah tindakan dilakukan secara terorganisir ataupun tidak. Terlebih pada peristiwa tersebut terdapat 3 orang pelaku, namun 2 orang di antaranya berhasil meloloskan diri. 

"Setelah permasalahan ini kita tuntaskan pasti akan kita gelar semuanya," katanya. 

Kepolisian sendiri telah diminta untuk menindak tegas oknum masyarakat yang jendak melakukan tindak perusakan. Katanya, hal tersebut agar tercipta kondusifitas di Kota Malang. 

"Polri berkomitmen akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap oknum-oknum masyarakat yang akan melakukan tindakan perusakan fasilitas umum, kantor polisi maupun lainnya yang ada di Kota Malang," ucapnya. 

Yudi menjelaskan bahwa pelaku berinisial YAP (21) merupakan karyawan swasta dan bukan dari kelompok mahasiswa. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Apabila terbukti melanggar, ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

"Benar bahwa yang bersangkutan kita dapati barang bukti satu botol aqua berisikan bahan bakar, jenisnya masih kita dalami, mungkin pertalite. Namun terdapat sumbu yang sudah siap untuk membakar gedung atau membakar apa saja yang menjadi sasaran oknum yang diduga pelaku tersebut," jelasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Molotov Polresta Malang Kota Kota Malang Aksi Kota Malang