Terdakwa Reza Arvin Sawi Akui Jual Narkoba untuk Biayai Adik Nikah

5 November 2025 18:55 5 Nov 2025 18:55

Thumbnail Terdakwa Reza Arvin Sawi Akui Jual Narkoba untuk Biayai Adik Nikah
Saksi dari pihak kepolisian memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Reza Arvin Sawi yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 5 November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Terdakwa Reza Arvin Sawi kembali menjalani sidang perkara narkotika secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 5 November 2025.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Eduward SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum Hetti Veronika Sihotang, dan juga turut dihadirkan saksi dari pihak kepolisian.

Reza didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 gram dan 250 butir ekstasi, yang dijual dengan harga Rp250 ribu per butir dengan total uang sekitar Rp56 juta.

Dari pengakuannya, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membantu biaya pernikahan adiknya.

Kasus ini bermula dari penyamaran (undercover buy) oleh tim kepolisian pada 31 Mei 2025, setelah menerima laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Polisi kemudian memesan narkotika kepada Maryani (DPO) yang selanjutnya menghubungi Reza untuk melakukan pengantaran barang.

Pada 2 Juni 2025, Reza ditangkap di pinggir jalan raya Simpang Kijang Ulu, Kayu Agung, saat menyerahkan satu kotak handphone berisi sabu dan ekstasi kepada pembeli yang ternyata merupakan anggota polisi yang menyamar. Dari tangan Reza, polisi menyita:

  • 100,98 gram sabu,
  • 250 butir ekstasi berlogo tengkorak seberat 103,20 gram,
  • 1 unit ponsel Oppo, dan
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 3571 KAY.

Sementara, rekan Reza bernama Maryani alias si Latung berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa barang bukti sabu positif mengandung metamfetamina, sedangkan ekstasi positif mengandung MDMA, keduanya termasuk Narkotika Golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, Reza didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Dalam persidangan, Reza mengaku menyesali perbuatannya. “Saya menyesal, uangnya untuk bantu adik yang mau menikah,” ujarnya lirih.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(*) 

Tombol Google News

Tags:

kurir Narkotika Peredaran Narkotika Pengadilan Negeri Palembang