Terdakwa Pengedar Sabu Jaya Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

18 November 2025 01:04 18 Nov 2025 01:04

Thumbnail Terdakwa Pengedar Sabu Jaya Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Terdakwa tampak duduk tenang saat menjalani sidang perkara narkotika di hadapan majelis hakim. Senin 17 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret terdakwa Jaya bin Agus kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Senin 17 November 2025.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Terri Kristanti.

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Corry Oktarina, dengan anggota majelis turut hadir mengikuti pembacaan tuntutan secara lengkap.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Jaya bin Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu dalam jumlah melebihi batas tertentu sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jaya bin Agus dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU Terri Kristanti di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan secara detail bagaimana terdakwa menjalankan bisnis peredaran sabu.

Pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa memberikan uang Rp14 juta kepada saksi Dedi alias Boneng untuk membeli dua kantong sabu ukuran sedang dari Cik Agus (yang kini berstatus DPO) di Desa Sungai Batang, OKI.

Sekitar pukul 11.30 WIB, saksi kembali membawa dua kantong sabu tersebut. Terdakwa kemudian memberikan upah Rp400 ribu dan satu paket sabu kepada saksi.

Satu kantong sabu dibagi terdakwa menjadi 30 paket kecil dengan harga jual bervariasi antara Rp80 ribu hingga Rp200 ribu. Dari penjualan 10 paket pertama, terdakwa meraup keuntungan Rp1,1 juta.

Pada 8 Juli 2025, saksi Dedi kembali, menyampaikan pesanan dari seseorang bernama Reno untuk membeli empat paket sabu seharga Rp800 ribu per paket.

Penangkapan terjadi pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB, oleh anggota Polairud Polda Sumsel, yang langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.

Di saku celana terdakwa ditemukan dompet hitam berisi 22 paket sabu. Tidak ditemukan barang lain di dalam rumah.

Total barang bukti sabu yang disita adalah:

  • 1 klip sabu brutto 9,36 g (netto 8,849 g)
  • 1 klip sabu brutto 4,78 g (netto 4,311 g)
  • 20 klip sabu dengan total netto 1,781 g

Total keseluruhan: 14,941 gram sabu (netto)

Dalam persidangan, Jaya bin Agus mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya dan diperolehnya dari Cik Agus seharga Rp14 juta. Jika seluruh barang haram tersebut habis terjual, ia mengaku bisa meraih keuntungan sekitar Rp4 juta.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Polairud Polda Sumsel Peredaran Narkotika Bandar sabu kota palembang Pengadilan Negeri Palembang