KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara penggelapan besi dolpin penyangga dermaga kapal milik PT Musi Perkasa dengan terdakwa Davis Tandri kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Rabu 3 September 2025.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo memimpin jalannya persidangan, dihadiri Jaksa Kgs. Anwar dari Kejati Sumsel, serta tuntutan dibacakan oleh jaksa pengganti Yesi Imelda.
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai Davis Tandri terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” tegas JPU Yesi Imelda di ruang sidang.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan nota pembelaan (pledoi). Dalam pledoi tersebut, pihak terdakwa memohon agar majelis hakim membebaskan Davis Tandri dari dakwaan atau setidaknya memberikan putusan lepas (onslag van recht vervolging).
Kasus ini bermula pada Januari 2024, ketika kapal tongkang milik Davis Tandri menabrak tiang dolpin penambat dermaga milik saksi korban Effendi Chandra di kawasan Tanjung Api-api, Banyuasin.
Terdakwa sempat berjanji memperbaiki kerusakan dengan membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Namun, perbaikan tidak tuntas, sementara sejumlah potongan besi dolpin yang diambil justru tidak dikembalikan.
Merasa dirugikan, pemilik dermaga melayangkan somasi hingga akhirnya melapor ke Polda Sumsel pada Juni 2024. Dari laporan itulah kasus ini bergulir hingga ke meja hijau.
Sidang akan kembali digelar pada Senin, 8 September 2025, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.(*)