Terbukti Angkut 63.200 Benih Lobster llegal, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Penjara

31 Juli 2025 19:40 31 Jul 2025 19:40

Thumbnail Terbukti Angkut 63.200 Benih Lobster llegal, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ketukan palu vonis. Majelis Hakim Eduward SH MH memimpin jalannya persidangan, membacakan putusan bagi Sahat Silaen dan M. Haryawan dalam kasus pengangkutan benih lobster ilegal di Palembang. Kamis 31 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – PN Palembang menjatuhkan vonis terhadap pelaku  penyelundupan 63.200 ekor benih lobster jenis pasir. Dua pelakunya, Sahat Silaen serta M. Haryawan, kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Keduanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Eduward, pada Kamis 31 Juli 2025. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan tanpa izin, sesuai dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU No 21 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah UU No 46 tahun 2O09.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Jauhari SH, menuntut keduanya dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp30O juta subsider 3 bulan.

"Terdakwa menerima atas putusan hakim. Sementara kita pikir-pikir. Atas putusan ini lebih rendah dari tuntutan kami," ujar JPU Jauhari SH kepada media, seusai persidangan.

Kasus ini bermula pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika terdakwa Sahat Silaen dan M. Haryawan diberhentikan oleh anggota Satlantas di Jalan Mayjend Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Modus yang digunakan adalah pengiriman "paket" tanpa izin. Berawal dari tawaran pekerjaan mengantarkan paket oleh seorang bernama Hutapea (DPO) kepada Sahat Silaen pada Mei 2025.

Kemudian, Silalahi (DPO) menghubungi Sahat untuk mengirim barang menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam metalik. Sahat diminta mengirimkan paket tersebut ke Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, dengan imbalan Rp 5 juta ditambah uang jalan Rp 2 juta.

Sahat lantas mengajak M. Haryawan ke Jambi dengan upah Rp 500 ribu. Setelah mengambil 11 boks sterofoam putih dari Jalan Ratu Dibalau, Bandar Lampung, mereka bergerak menuju Jambi. Saat dihentikan polisi, ditemukan 63.200 ekor benih lobster jenis Pasir di dalam boks-boks tersebut.

Kedua terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen sah pengangkutan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 5 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Perbuatan ilegal ini diperkirakan mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,32 miliar. Beruntungnya, ribuan benih lobster tersebut berhasil dilepasliarkan kembali ke laut.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Penyelundupan lobster ilegal Pengadilan Negeri Palembang kota palembang