KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil langkah tegas dalam menjaga efisiensi tata kelola pemerintahan dengan memusnahkan ratusan ribu berkas arsip yang dinilai sudah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna kesejarahan. Total 262.127 berkas dari 38 perangkat daerah dan 10 kelurahan dijadwalkan akan dimusnahkan serentak pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata implementasi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kearsipan daerah.
"Pemusnahan ini bukan sekadar upaya mengurangi volume tumpukan kertas, tetapi sebuah penegasan bahwa Pemkab Sleman melaksanakan pengelolaan arsip secara profesional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan," ujar Shavitri saat jumpa pers yang difasilitasi oleh Diskominfo Sleman, Kamis, 16 Oktober 2025.
Shavitri menjelaskan bahwa proses pemusnahan ini sangat ketat. Tahapannya dimulai dari pembentukan panitia penilai arsip, penyeleksian, hingga penetapan arsip yang akan dimusnahkan. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada arsip bernilai hukum, keuangan, atau sejarah yang ikut termusnahkan.
"Tujuan utama kami adalah menyelamatkan arsip yang mempunyai nilai guna kesejahteraan dan bukti-bukti kegiatan instansi dari risiko rusak atau hilang bercampur dengan arsip yang sudah tidak terpakai. Dengan menghilangkan arsip yang sudah tidak relevan, volume arsip berkurang drastis, sehingga kita bisa lebih fokus mengamankan arsip vital," jelasnya.
Disebutkan, secara kuantitas, total arsip yang akan dimusnahkan mencapai 3.658 boks, yang setara dengan 150 karung. Proses eksekusi akan dilakukan secara total melalui peleburan proses kimiawi di UD. Samak Jaya Karton, Bojong, Mungkid, Magelang. Cara ini dipilih karena dinilai aman dan dapat menghilangkan bentuk fisik arsip secara permanen.
Untuk menjamin transparansi dan keamanan, Shavitri memastikan pelaksanaan pemusnahan arsip ini akan disaksikan langsung oleh pihak independen, yakni Bagian Hukum dan Inspektorat Kabupaten Sleman.
"Kehadiran Inspektorat dan Bagian Hukum menjadi saksi kunci bahwa proses ini berjalan sesuai koridor hukum dan administrasi. Ini adalah jaminan bagi pencipta arsip bahwa dokumen yang tidak lagi dibutuhkan telah hilang secara aman, sementara arsip penting lainnya tetap terjaga," tutupnya.
Pemusnahan massal ini diharapkan dapat mendorong seluruh instansi di Sleman untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalitas dalam mengelola arsip dinamis di masa mendatang. (*)