KETIK, SUBANG – Polres Subang mengamankan 12 remaja yang diduga terlibat tawuran hingga menghilangkan satu nyawa korban.
Hal itu terungkap saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu (17/9/2025), terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur dan menyebabkan satu korban meninggal dunia di Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menuturkan, kasus ini bermula dari aksi tawuran yang direncanakan melalui pesan DM Instagram pada Jumat (12/9/25) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam DM itu dua kelompok remaja yang saling menantang bertemu di jalur Pantura Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.
"Akibat tawuran itu, satu korban berinisial RS (18) meninggal dunia, sementara satu korban lain W.P. (14) mengalami luka berat," kata Kapolres Subang.
Sementara ke-12 pelaku yang berhasil diamankan berinisial T (18), D.M. (15), M.A. (14), R.I.M. (17), R.D.S. (14), M.S.A. (17), M.E. (14), I.F. (17), R.M. (20), M.I.S. (15), A.R.S. (20), dan A.F.M. (19).
"Setelah melewati proses pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan lima lainnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," jelas kapolres.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis corbek warna biru, serta satu senjata tajam jenis celurit panjang warna merah.
Para pelaku dewasa dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.
AKBP Dony Eko menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku tawuran maupun tindakan kekerasan lainnya di wilayah hukum Polres Subang. Ia mengimbau masyarakat dan orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat aksi tawuran.
“Setiap pelaku kriminal akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai aturan hukum,”" tegas Dony Eko.(*)