KETIK, BADUNG – Kepolisian Resor (Polres) Badung menangkap seorang pemotor yang merupakan Warga Negara Prancis dan mengamankannya ke Mapolres Buleleng atas kepemilikan beragam narkotika.
Kasus berawal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan QAAS (35) hingga melawan petugas dan melarikan diri, saat tertangkap polisi justru menemukan berbagai barang bukti berupa narkotika.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara dalam keterangannya Senin 1 Desember 2025 menyebutkan, pada Jumat siang 28 November 2025, saat di Simpang Pipitan perhatian personel yang sedang bertugas sempat tertuju pada seorang pemotor WNA dengan mengendarai sepeda motor ADV 350 CC berkendara secara ugal-ugalan dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Pengendara tersebut juga melakukan pelanggaran kasat mata karena tidak memakai helm dan tidak dilengkapi TNKB.
“Petugas kami saat itu fokus pada pengamanan jalur, namun ketika melihat pengendara asing tersebut melanggar aturan dan tampak gelisah, anggota langsung mengambil tindakan untuk menghentikannya,” ujar Kapolres AKBP Arif Batubara.
Pengendara itu kemudian diberhentikan oleh petugas lalu lintas atas nama Bripda Andre. Namun saat diminta untuk diperiksa, WNA tersebut menolak dan hampir mencelakai petugas lalu tancap gas dan kabur menuju Jalan Pantai Batu Bolong.
Akhirnya Petugas gabungan atas perintah Kapolres Badung langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu masih berusaha melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan sehingga memicu kemacetan bahkan perhatian warga sekitar.
“Karena yang bersangkutan mencoba kabur dan melawan, petugas melakukan tindakan tegas untuk mengamankan pelaku,” ungkap Kapolres AKBP Arif.
Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan pengeledahan badan pelaku dengan disaksikan sejumlah saksi dan menemukan sejumlah barang bukti pada kedua kantong celananya.
Selanjutnya pelaku warga Prancis bersama dengan seluruh barang bukti langsung digiring ke Polres Badung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) Dan 112 Ayat (1) Atau 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun Dan Paling Lama 12 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit 800 Juta Dan Paling Banyak 8 miliar.(*)
