Tanggapi Protes Pengembang, Ketua Komisi C DPRD Jember: Kami Sidak Persawahan, Bukan Perumahan

18 November 2025 05:30 18 Nov 2025 05:30

Thumbnail Tanggapi Protes Pengembang, Ketua Komisi C DPRD Jember: Kami Sidak Persawahan, Bukan Perumahan
Suasana RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jember, Fuad Akhsan dan dihadiri pimpinan Komisi B dan C terkait dugaan perumahan yang mengganggu saluran irigasi pertanian warga di Kelurahan Antirogo. (Foto: Atta/Ketik.com)

KETIK, JEMBER – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan irigasi di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, berlangsung di DPRD Jember pada Senin, 17 November 2025. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jember Fuad Akhsan dan dihadiri Ketua serta anggota Komisi B dan Komisi C, pengurus HIPAA Antirogo, kelompok tani Jambuan Jaya, perwakilan petani, serta Dinas PU BMSDA dan Dinas TPHP Jember.

Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menegaskan bahwa inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat 14 November 2025 lalu itu dilakukan murni di areal persawahan. Ia membantah anggapan bahwa sidak menyasar kawasan perumahan.

“Sidak kami berada di lahan pertanian dan dilaksanakan sesuai regulasi serta tata tertib DPRD,” kata politikus Partai Gerindra itu dalam forum RDP.

Ia memperjelas, akses menuju lokasi sidak memang melewati jalan perumahan karena letak lahan yang berseberangan langsung dengan kompleks tersebut. “Kami tidak sidak di perumahan. Kami datang ke lahan pertanian,” tegasnya.

Ardi menyampaikan bahwa DPRD akan kembali memanggil dinas terkait dalam RDP lanjutan untuk memperkuat penyelesaian masalah irigasi.

Anggota Komisi C, Edi Cahyo Purnomo, menyoroti kaitan langsung persoalan irigasi dengan ketahanan pangan dan ekonomi petani. Ia menilai kondisi yang berlangsung selama enam tahun telah membebani petani dengan biaya tambahan besar akibat harus menyedot air mandiri.

“Bayangkan enam tahun petani menanggung biaya sedot air. Untuk jagung bisa enam kali, untuk padi lebih banyak lagi. Kerugiannya besar,” ujar legislator PDI Perjuangan yang akrab disapa Ipung itu.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menambahkan bahwa wilayah terdampak merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2015. Karena itu, ia menilai pengembang memiliki tanggung jawab ketika lahan produktif terpengaruh pembangunan.

“Jika lahan produktif terdampak, harus ada kewajiban penambahan tiga kali luas lahan yang terpakai,” jelasnya.

Candra mengungkapkan hasil sidak yang menunjukkan adanya saluran irigasi terputus karena melewati area perumahan. Ia menyayangkan ketidakhadiran pihak pengembang dalam RDP. “Padahal kita ingin mencari solusi bersama,” ujarnya.

Dampak psikologis kepada petani juga menjadi sorotannya. Menurut dia, petani merasa kepentingannya tidak terlindungi sehingga muncul anggapan bahwa lahan mereka tidak dapat kembali produktif.

Sebelumnya diberitakan, Komisi B dan C DPRD Jember turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aliran irigasi persawahan di Antirogo. Sekretaris Komisi C, David Handoko Seto, menyebut sidak dilakukan sebagai respons cepat atas keluhan warga.

Pengamat Sumber Daya Air Dinas PU BMSDA Jember, Agus Sutaryono, membenarkan adanya dampak nyata dari penutupan saluran tersier BK 11–12. “Akibat saluran tertutup, sekitar 2–3 hektare sawah kesulitan mendapatkan air,” ungkapnya.

Kelompok Tani Jambuan Jaya juga mengeluhkan kondisi tersebut. Pengurus kelompok, Marzuki Aman, menyebut petani harus menggunakan mesin pompa selama lima tahun terakhir. Seorang petani, Hidayat, mengatakan luas sawah produktif di wilayah itu kini tinggal sekitar 2,5 hektare.

Dari pihak pengembang, Direktur PT Rengganis Rayhan Wijaya, Selfi Dewi Qomariyah, menegaskan bahwa perusahaan telah mengikuti seluruh prosedur perizinan. “Kami membangun sesuai izin yang dikeluarkan pemerintah,” ujarnya singkat.

Pendamping hukum PT Rengganis, Karuniawan Nurahmansyah, mempertanyakan legalitas sidak DPRD karena menurut dia tidak disertai surat tugas. Ia merujuk sejumlah aturan, termasuk Tata Tertib DPRD Jember Nomor 01 Tahun 2024 yang mensyaratkan penugasan resmi dalam setiap kegiatan pengawasan.

“Tanpa surat tugas, itu bukan kegiatan resmi DPRD,” tegasnya.

Karuniawan juga mempertanyakan kehadiran Komisi B dalam sidak irigasi. “Apa tugas Komisi B di situ? Seharusnya pimpinan DPRD memastikan anggotanya bekerja sesuai tupoksi,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jember DPRD Jember saluran irigasi pengembang perumahan PT Rengganis Karuniawan Nurahmansyah Fuad Akhsan