KETIK, LUMAJANG – Ketua LSM Penegak Demokrasi dan Keadilan Rakyat (Pendekar) Ahmad Nurhuda, menilai, tata kelola tambang Pasir di Lumajang selama ini lebih fokus kepada persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara sejumlah aturan yang mengikat terkait pertambangan lolos dari pengawasan.
"Ini sangat saya sayangkan, karena pengawasannya lemah. Mulai dari tanggungjawab penambang terhadap lokasi tambangnya, sampai dengan tambang illegal, di Lumajang tumbuh subur, dan sepertinya sampai sekarang aman-aman saja," kata Gus Mamak, panggilan akrab Nurul Huda.
Masih kata Gus Mamak, penambangan itu penting untuk mengurangi pendangkalan Daerah Aliran Sungai (DAS) Semeru, namun aturan-aturan yang ada harus jadi prioritas juga.
"Kita semua tahu tambang illegal di Lumajang masih sangat marak di Lumajang dan sampai sekarang aman-aman saja. Disisi lain, saya dengar ada yang sengaja membelokkan arah pasir ke kawasan pertambangannya. Ini kan berbahaya," ujar Gus Mamak.
Semua ini, kata Gus Mamak, baik Pemkab Lumajang, Pemprov Jatim sebagai pihak yang mengeluarkan ijin tambang harus turun langsung ke lokasi tambang untuk melihat kondisi terkini tambang pasir di Kabupaten Lumajang.
"Kalau ada yang salah, ya harus ditindak. Termasuk tambang-tambang illegal itu. Jangan tebang pilih," tegas Gus Mamak.
Kata Gus Mamak, pembiaran-pembiaran semacam ini tidak boleh terjadi kedepan, dan penertiban itu harus segera dilakukan.
"Kecuali kerusakan itu juga akan dibiarkan dengan segala dampaknya, ya monggo. Tapi kalau tanggul-tanggul itu rusak, siapa yang bertanggungjawab," urainya.
Oleh karena itu kata Gus Mamak, Pemkab Lumajang tidak bisa hanya bisa bicara PAD saja, tampak dampak sosialnya harus dipikirkan.
"Kalau hanya berpikir pendapatan sebenarnya tidak seimbang dengan dana yang dikeluarkan pemerintah untuk memperbaiki jalan misalnya. Apalagi sampai memperbaiki tanggul. Jauh sebenarnya. Tapi sebagai catatan, tambang ini memang perlu, tapi harus seimbang dengan PAD termasuk dampak yang ditimbulkan," jelas Gus Mamak kemudian.
