KETIK, MALANG – Tepat hari ini, Rabu, 25 Maret 2026, DPRD Kota Malang telah menginjak usia yang ke-112 tahun. Momen pertambahan usia tersebut menjadi ajang untuk melakukan evaluasi kinerja agar lebih dirasakan oleh masyarakat Kota Malang secara luas.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan sebagai wakil rakyat, DPRD Kota Malang bertanggung jawab untuk menyerap seluruh aspirasi masyarakat. Evaluasi kinerja menjadi bagian penting untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
"Pastinya semua yang kita lakukan itu juga tidak lepas dari evaluasi. Bagaimanapun kita ini juga manusia biasa, ada beberapa hal yang mungkin kami masih kurang dalam bekerja," ujar Amithya saat ditemui pada Rabu, 25 Maret 2026.
Hingga saat ini, DPRD Kota Malang selalu terbuka dengan segala aspirasi, keluhan, hingga kritik dari masyarakat. Amithya juga menjelaskan bahwa umpan balik dari masyarakat sangat dibutuhkan sebagai tuntutan arah kerja ke depannya.
"Kami mengharapkan feedback dari seluruh masyarakat Kota Malang, termasuk teman-teman media juga gitu kan," lanjutnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan Kota Malang itu, menciptakan ekosistem masyarakat yang baik tidak dapat dilakukan hanya dengan satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi baik dari legislatif, eksekutif, maupun masyarakat sebagai subjek pembangunan.
Untuk itu diperlukan upaya saling memahami dan menyamakan persepsi. Dengan demikian arah pembangunan Kota Malang pun dapat selaras dan beriringan menuju kesejahteraan masyarakat.
"Apa yang harus kita lakukan bersama karena bagaimanapun mewujudkan satu ekosistem masyarakat yang baik itu nggak bisa hanya dari kami sendiri gitu, pasti harus bareng-bareng. Nah kita harus menyamakan frekuensi, menyamakan persepsi sehingga semua itu muaranya ya satu nantinya, atau tujuannya ya satu ya untuk masyarakat," tegasnya.
DPRD Kota Malang Segera Laksanakan Paripurna Istimewa dan Santunan
DPRD Kota Malang memasuki usia ke-112 tahun di 25 Maret 2026, membutuhkan evaluasi demi perbaikan kinerja untuk masyarakat. (Foto: Lutfia/Ketik.com)
Tak hanya diperingati secara seremonial belaka, DPRD Kota Malang juga telah merencanakan beberapa agenda untuk merayakan HUT ke-112 ini. Amithya menjelaskan Paripurna Istimewa akan segera dilaksanakan pada sekitar tanggal 31 Maret 2026 nanti.
Menurut Amithya, Paripurna Istimewa kali ini tidak dilaksanakan tepat pada 25 Maret 2026 akibat beberapa pertimbangan.
"Nanti kita akan melakukan rapat paripurna pada 31 Maret 2026. Kita geser bukan di tanggal 25 Maret 2026 ini karena situasinya masih on banget. Jadi kita mundurkan," jelas Mia.
Begitu pula dengan pelaksanaan panjat doa bersama seluruh pegawai dan anggota DPRD Kota Malang juga direncanakan dilaksanakan pada hari yang sama dengan Paripurna Istimewa. Nantinya dalam kegiatan tersebut diiringi dengan memberikan santunan kepada anak yatim piatu, seperti pada agenda-agenda di tahun sebelumnya.
"Juga seperti biasa kita panjat doa bersama dengan seluruh teman-teman DPRD Kota Malang. Kita akan berbagi kasih ya dengan anak-anak kita di tanggal 31 Maret 2026," lanjutnya.
DPRD Kota Malang Dorong Penetapan Perda yang Terpending di Pemprov Jatim
Saat ini DPRD Kota Malang masih fokus dalam mendorong disahkannya beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sempat tertunda. Pasalnya terdapat beberapa Perda yang masih terpending di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Amithya menjelaskan DPRD Kota Malang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyusun sejumlah rancangan peraturan daerah. Dari beberapa rancangan tersebut, sebagian merupakan inisiatif dari DPRD Kota Malang.
"Jadi kan Bapemperda itu sudah melakukan perumusan untuk beberapa Perda yang akan dijalankan. Dalam list tersebut itu sekitar kurang lebih kalau tidak salah 4 di antaranya adalah inisiatif dari DPRD Kota Malang," kata Mia.
Ranperda tersebut telah dilakukan pembahasan dan mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang Tahun 2026. Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, pada Selasa, 26 November 2025.
Empat Propemperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Malang, yaitu Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Berbahaya, Pemajuan Kebudayaan, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Mia menjelaskan dari empat perda inisiatif DPRD Kota Malang, Perda Pemajuan Kebudayaan tinggal menunggu pengesahan. Menurutnya, Perda Pemajuan Kebudayaan Kota Malang hanya tinggal menunggu nomor register (noreg) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
"Satu di antaranya akan kami selesaikan di insyaallah di tahun ini itu Pemajuan Kebudayaan karena memang sudah terpending terlalu lama kan kemarin. Tapi terpendingnya bukan di kita, terpendingnya di Provinsi dan akhirnya turun," tuturnya.
Mia menekankan saat ini Perda Pemajuan Kebudayaan tinggal menunggu untuk disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah itu, akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Malang (Perwal) sebagai pedoman teknis bagi pemerintah, masyarakat, maupun pelaku budaya.
"Jadi kita sudah punya perdanya, tinggal menunggu saja turun dari Pemprov Jatim. Baru setelah itu kita bikin Perwalnya. Sudah, itu saja," jelas Amithya.
Mia menegaskan bahwa Ranperda Pemajuan Kebudayaan diperkirakan dapat segera selesai dan disahkan.
"Jadi nanti selepas Lebaran ini kita gas lah kerja lagi," tutup Amithya.(*)
