Tak Masuk Database BKN, Pegawai Non-ASN Pemkot Mojokerto Wadul ke Dewan

2 Agustus 2025 07:28 2 Agt 2025 07:28

Thumbnail Tak Masuk Database BKN, Pegawai Non-ASN Pemkot Mojokerto Wadul ke Dewan
Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto terima pengaduan pegawai non ASN, 1 Agustus 2025. (Foto: Sholahudin/Ketik)

KETIK, MOJOKERTO – Sejumlah tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto mengadu ke Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Jumat 1 Agustus 2025.

Kedatangan mereka meminta wakil rakyat membantu 1.101 pegawai honorer yang hingga kini belum terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Komisi I menerima para perwakilan pegawai non-ASN melalui hearing. Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno, secara bergiliran sejumlah ASN menyalurkan aspirasi.

Fendi, salah satu perwakilan non-ASN menyebutkan, dia dan tenaga honorer lain ingin memperjelas status kepegawaiannya di Pemkot Mojokerto. Itu karena rata-rata mereka yang sudah mengabdi lebih dari 7 tahun ke atas malah tidak masuk database BKN.

’’Padahal sejak 2022 kami sudah memasukkan data,’’ ungkapnya di hadapan anggota komisi I DPRD Kota Mojokerto.

Dikatakannya, total terdapat 1.101 pegawai non-ASN yang masuk dalam kategori R4. Masing-masing tersebar di perangkat daerah hingga di lembaga pendidikan di Kota Mojokerto. Pegawai yang tergabung dalam forum perjuangan non-ASN ini menduga, data yang telah disetorkan ke pemerintah daerah tiga tahun lalu itu tidak tersampaikan ke pemerintah pusat.

’’Yang tahun 2022 tidak dimasukkan Pemkot Mojokerto ke pangkalan database BKN,’’ akunya.

Senada, Hardianto juga mempertanyakan terkait statusnya di pemerintah daerah. Sebagai honorer di salah satu sekolah dasar selama 16 tahun, namanya juga tidak masuk dalam database BKN hingga kini.

Foto Suasana RDP pegawai non ASN Pemkot Mojokerto dan Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto, 1 Agustus 2025. (Foto: Sholahudin/Ketik)Suasana RDP pegawai non ASN Pemkot Mojokerto dan Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto, 1 Agustus 2025. (Foto: Sholahudin/Ketik)

Karenanya, dia memohon komisi I untuk menjembatani para tenaga non-ASN untuk memperjelas kedudukannya sebagai abdi negara. ’’Dari tahun 2009 sampai saat ini, Alhamdulillah masih bertahan. Tapi capaian yang seperti apa agar kami mendapatkan status yang jelas, karena saya dan rekan-rekan juga ingin hidup lebih baik ke depannya,’’ imbuhnya.

Terdaftar sebagai pegawai non-ASN R4 membuat peluang mereka untuk diangkat menjadi calon ASN akan mendapat jatah di urutan belakang. Begitu juga untuk sekadar mengisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Menanggapi wadulan dari tenaga non-ASN, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno menyatakan akan menampung seluruh aspirasi mereka. Legislator yang juga koordinator komisi I ini menyebut akan menerima sekaligus mengawal sejumlah poin usulan yang disampaikan ke dewan.

’Kami telah meminta teman-teman non-ASN untuk menyusun dan segera kami teruskan ke yang berwenang, baik pemerintah kota maupun pemerintah pusat,’’ ulasnya.

Terkait indikasi adanya data pegawai non-ASN yang disebut-sebut tidak disetorkan untuk database BKN, Hadi menyatakan belum bisa memberikan keterangan yang lebih jauh. Karena, komisi I nanti akan menindaklanjuti aduan honorer dengan mengklarifikasikannya kepada dinas terkait.

’’Intinya kami tidak mencari-cari kesalahan, tapi duduk bersama ini untuk mencari solusi bersama agar non-ASNmendapat segera mendapatkan kejelasan status,’’ ulas politisi PKB ini.

Rencanaya, hasil hearing dengan forum perjuangan non-ASN bakal ditindaklanjuti mulai awal pekan depan. Hadi menyebut, komisi I juga menyatakan kesanggupannya untuk melawat ke pemerintah pusat guna meneruskan aspirasi dari tenaga honorer di Pemkot Mojokerto. (*)

Tombol Google News

Tags:

non ASN Kota Mojokerto Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto Kota Mojokerto Pemkot Mojokerto