KETIK, MOJOKERTO – Jagad media sosial Kota Mojokerto dihebohkan dengan aksi 6 wanita asal Mojokerto yang menggelar arisan dengan cara tak biasa. Keenam perempuan ini menggela arisan dengan cara keliling kota naik kendaraan pik up.
Sontak, video dengan pemilik akun tik tok @rgtap3 ini viral di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun @rgtap3, tampak keenam perempuan itu menikmati momen arisan on the road di atas kendaraan terbuka sambil berkeliling kota.
Video berdurasi 28 detik disertai tulisan di layer “Bosen arisan nang Sunrise Mall, nyoba O ta arisan on the road muter Mojokerto… Lak viral 🤣”
Unggahan tersebut sontak menuai reaksi beragam dari warganet. Hingga Selasa 22 Oktober pukul 14.03 WIB, video itu telah disukai lebih dari 2.500 kali, mendapat 181 komentar, dan dibagikan sebanyak 1.039 kali.
Komentar atas gelar arisan di mobil pik up (Foto: capture media sosiak tik tok/Ketik.com)
Dalam keterangannya, sang pengunggah menulis “Arisan anti mainstream...”, menggambarkan suasana santai dan penuh tawa dari para peserta arisan yang duduk mengelilingi meja dengan sajian buah jeruk, pisang, apel, kupasan mangga, dan beberapa makanan ringan.
Aksi unik para wanita ini menuai banyak komentar pro kontra dari pengguna TikTok. Salah satunya akun @Shindyymuu menuliskan "Aku me wedi fyp nang kepolisian truss kene di tangkap dan di konkon gae klarifikasi awkwkwkwkw"
Dan ditimpali akun lainnya @Meimeii "Iya kyk sng pasiko adus ng embong kro sepedaan"
Uniknya saat dikomentari akun @Mediatanam "weddi di celok polisi mbk lek aku". Si pemilik akun @rgtap3 justru membalas komen "iki loh montor e polisi 😂"
Fenomena arisan dengan konsep unik sebenarnya bukan hal baru, namun gaya on the road seperti ini terbilang jarang terlihat di Mojokerto. Biasanya, kegiatan arisan dilakukan di rumah anggota, kafe, atau pusat perbelanjaan.
Unggahan @rgtap3 ini menjadi salah satu contoh bagaimana konten ringan bernuansa lokal bisa menarik perhatian luas di dunia maya. Meski seharusnya kendaraan dengan bak terbuka tak boleh digunakan untuk mengangkut manusia. Sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 137 ayat 4 dan PP Nomor 55 Tahun 2012.
Sementara, Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Galih Yasir Mubarok membenarkan, jika kendaraan bak terbuka dilarang untuk mengangkut orang. "Iya, gak boleh angkut orang," akunya.
Melihat adanya video viral tersebut, AKP Galih dan anggota akan menelusuri video yang memuat 6 wanita diduga menggelar arisan berkeliling kota."Makasih infonya, kita sedang telusuri," pungkasnya. (*)