KETIK, MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas senilai Rp11,6 miliar tidak akan mangkrak. Pihak Kejari menegaskan proses hukum berjalan sesuai jalur dan akan dituntaskan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, menegaskan pihaknya tetap fokus menangani perkara ini meski dihadapkan pada berbagai tekanan publik.
“Kasus ini tetap on the track dan terus berjalan,” tegas Gustian, Senin, 11 Agustus 2025.
Ia menepis anggapan bahwa perkara tersebut berjalan lamban. Menurutnya, tim penyidik telah memeriksa 42 orang saksi dan 2 orang ahli, serta mengumpulkan 95 dokumen sebagai alat bukti.
Terkini, pihak Kejari masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara.
“Penetapan tersangka hanya bisa dilakukan jika ada minimal dua alat bukti yang sah dan kerugian keuangan negara yang nyata. Setelah hasil audit BPKP keluar, kami akan langsung menetapkan tersangka,” ujarnya.
Gustian menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus ini.
“SP3 adalah barang haram bagi kami. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini berdasarkan bukti hukum yang sah, hasil audit resmi, dan prosedur perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia pun meminta dukungan penuh dari masyarakat Musi Rawas agar Kejari dapat terus bekerja dengan integritas dan profesionalisme.
“Dukungan moral dan partisipasi aktif masyarakat menjadi energi positif bagi kami untuk melawan segala bentuk korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih,” tutupnya.(*)