Soroti Banyak Aduan, Anggota DPR RI Cak Udin Desak OJK Jangan Lemah Lindungi Nasabah

14 Januari 2026 20:46 14 Jan 2026 20:46

Thumbnail Soroti Banyak Aduan, Anggota DPR RI Cak Udin Desak OJK Jangan Lemah Lindungi Nasabah

M. Hasanuddin Wahid, Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Sekjen DPP PKB. (Hasanuddin Wahid for Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Sejumlah kasus dugaan pembobolan dana nasabah yang mencuat belakangan menjadi sorotan DPR RI. Anggota Komisi XI DPR RI, M. Hasanuddin Wahid atau Cak Udin, menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu segera memperkuat fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap seluruh aktivitas transaksi keuangan di Indonesia.

Cak Udin menilai, dalam beberapa waktu terakhir, kinerja OJK belum menunjukkan ketegasan optimal sebagai regulator dan pengawas industri keuangan.

Padahal, perkembangan layanan keuangan, baik konvensional maupun digital, justru diiringi dengan semakin kompleksnya risiko yang dihadapi masyarakat.

“Masyarakat menaruh harapan besar kepada OJK sebagai garda terdepan perlindungan sektor keuangan. Namun, banyak pengaduan yang masuk justru terkesan tidak ditangani secara serius,” ujar Cak Udin, pada Rabu, 14 Januari 2026.

Menurutnya, OJK tidak cukup hanya bertindak reaktif atau administratif setelah persoalan muncul. Pengawasan harus dilakukan secara aktif dan menyeluruh agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.

Lemahnya kontrol, kata dia, berpotensi membuka ruang terjadinya penipuan, penyalahgunaan dana nasabah, hingga praktik kecurangan yang bersifat sistemik.

Cak Udin menegaskan bahwa penindakan berupa sanksi semata tidak cukup. OJK juga perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan dana nasabah yang jelas, transparan, dan dapat dijalankan, termasuk skema pengembalian dana ketika terjadi pelanggaran hukum atau tindak pidana keuangan.

“OJK harus benar-benar hadir melindungi masyarakat. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap sistem keuangan justru runtuh karena lemahnya pengawasan,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mendorong OJK untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis pencegahan, memperketat uji kelayakan lembaga keuangan, serta meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan masyarakat.

Ia menilai, kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara cepat dan tuntas.

Di sisi lain, Cak Udin mengingatkan masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan tidak sepenuhnya menggantungkan perlindungan pada regulator.

Menurutnya, pesatnya perkembangan teknologi finansial turut memunculkan modus penipuan yang semakin canggih.

"Jangan mudah percaya, apalagi memberikan data pribadi, otorisasi keuangan, atau akses rekening kepada pihak mana pun, termasuk yang mengaku dari lembaga resmi. Modus penipuan saat ini bisa terlihat sangat meyakinkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kemajuan teknologi memang memberikan kemudahan, namun juga membuka celah kejahatan melalui rekayasa sosial, penyalahgunaan data, hingga manipulasi sistem digital yang merugikan nasabah.

Sejumlah kasus dugaan pembobolan dana nasabah yang mencuat belakangan dinilai menjadi alarm serius bagi OJK. Salah satunya laporan kehilangan dana senilai Rp71 miliar yang dialami nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.

Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di PT Panca Global Sekuritas (PGS) akibat pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN). Rangkaian peristiwa tersebut menegaskan urgensi penguatan peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Hasanuddin Wahid Otoritas Jasa Keuangan DPR RI Cak Udin SEKJEN PKB