KETIK, PALEMBANG – Skandal pemalsuan ratusan kontrak kredit fiktif di tubuh PT Federal International Finance (FIF) Palembang akhirnya memasuki agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut terdakwa Habib Dhia Rabbani dengan pidana 4 tahun penjara, atas perbuatannya memalsukan 355 kontrak kredit yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp7,8 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 19 Januari 2026, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fatimah, SH, MH.
JPU menegaskan, perbuatan terdakwa dilakukan secara sistematis, terencana, dan melibatkan jaringan, sehingga memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas JPU dalam amar tuntutan.
Selain pidana penjara, Habib juga dituntut denda Rp200 juta, dengan subsidair 80 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Dalam fakta persidangan terungkap, Habib yang berstatus karyawan outsourcing PT FIF Palembang dan bertugas sebagai Field Verifier (surveyor), diduga kuat bersekongkol dengan sejumlah makelar kredit yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Nama-nama makelar tersebut mencuat di persidangan, di antaranya Kiki, Gugun alias Bang Lay, Mustofa, Febri, Zul, Melvin, Titin, dan Yuk Ida.
Modus operandi yang dijalankan tergolong rapi dan terstruktur. Terdakwa bersama para makelar menyiapkan data nasabah palsu, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, hingga foto rumah dan lokasi fiktif.
Seluruh dokumen tersebut kemudian diunggah ke sistem internal PT FIF, seolah-olah telah dilakukan survei lapangan sesuai prosedur resmi perusahaan.
Tak hanya itu, demi meloloskan pengajuan kredit, terdakwa juga diduga menyuap oknum Region Credit Analyst (RCA) dengan uang berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per kontrak, tergantung tingkat kesulitan data palsu yang diajukan.
Setelah kontrak disetujui, sepeda motor yang menjadi objek pembiayaan tidak pernah diterima oleh debitur yang namanya tercantum dalam kontrak.
Unit motor justru dikuasai pihak lain, sementara angsuran tidak pernah dibayarkan, menyebabkan seluruh kontrak berubah menjadi kredit macet.
Dari setiap kontrak fiktif, terdakwa menerima keuntungan pribadi sebesar Rp1 juta, sehingga total uang yang dikantongi mencapai Rp355 juta, seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini terkuak setelah manajemen PT FIF mendeteksi lonjakan signifikan nasabah menunggak cicilan. Saat dilakukan klarifikasi, para debitur mengaku tidak pernah mengajukan kredit maupun menerima sepeda motor.
Audit internal awal menemukan 119 kontrak bermasalah, namun setelah dilakukan pendalaman oleh tim pusat, jumlahnya melonjak drastis menjadi 355 kontrak kredit fiktif.
Terdakwa sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama sekitar delapan bulan, sebelum akhirnya ditangkap di Yogyakarta. Atas kerugian besar yang ditimbulkan, PT FIF melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum hingga bergulir ke meja hijau.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.(*)
