KETIK, LEBAK – Seorang pasien rujukan dari Klinik Medika mengalami kesulitan saat hendak mendaftar secara online di RSUD Adjidarmo, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Akibatnya, pasien tersebut gagal mendapatkan pelayanan kesehatan dan terpaksa dialihkan ke fasilitas lain.
Halimah, anak dari pasien, menceritakan kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis, 25 September 2025. Setelah mendapatkan surat rujukan dari Klinik Medika, Halimah langsung menuju RSUD Adjidarmo.
Namun, setibanya di sana, pendaftaran layanan hanya dapat dilakukan secara daring (online). Karena kurang familiar dengan proses pendaftaran online, Halimah meminta bantuan kepada salah satu petugas rumah sakit.
Tiba-tiba, seorang wanita mendekati Halimah, menawarkan bantuan untuk proses pendaftaran daring. Wanita itu meminta imbalan 'seikhlasnya' atas jasanya. Halimah menolak, menyatakan lebih baik pulang jika harus membayar. Setelah ditolak, wanita tersebut terlihat berkumpul dengan petugas keamanan RSUD Adjidarmo.
Selanjutnya, petugas lain dari rumah sakit menawarkan bantuan untuk mendaftarkan pasien secara online. Meskipun bantuan tersebut diberikan, proses pendaftaran daring tersebut justru ditolak oleh sistem. Hal ini mengakibatkan pasien tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Adjidarmo.
Gagal mendapatkan pelayanan, Halimah akhirnya memutuskan untuk membawa pasien ke Puskesmas Mandala untuk mendapatkan perawatan kesehatan.
Pengalaman ini memicu pertanyaan mengenai sistem pendaftaran online di RSUD Adjidarmo, terutama terkait potensi kendala teknis dan dugaan adanya praktik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di area rumah sakit.
Terkait permasalahan ini, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi dan mengirimkan bukti-bukti pendaftaran yang ditolak kepada Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) RSUD Adjidarmo, dr. Jauhari Assukri Hasibuan.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi resmi dari pihak RSUD Adjidarmo belum direspons. (*)