KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram dan 20.000 butir ekstasi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Kamis 16 Oktober 2025.
Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari dua terdakwa lain, yakni Eko dan Basri (berkas terpisah), menyeret dua nama utama lainnya, Sobirin dan Zulkarnain.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Agung Ciptoadi, dengan Jaksa Penuntut Umum Dwi Indahyati dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam kesaksiannya, saksi Basri dan Eko mengungkapkan bahwa mereka berperan sebagai kurir yang hanya menjalankan perintah dari seseorang yang mereka sebut “Pakde” dan tidak tahu nama aslinya, yang kini berstatus buron (DPO).
“Kami pernah mengambil tiga kardus besar berisi sabu dan ekstasi dari Pakde untuk diantar ke Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Barang itu kami tahu berisi sabu dan ekstasi, tapi jumlah pastinya tidak tahu,” ujar Basri di hadapan majelis hakim.
Basri juga mengaku pernah mengantarkan satu kilogram sabu kepada terdakwa Sobirin di Simpang Desa Rantau Alai.
“Saya baru satu kali bertemu Sobirin, hanya menyerahkan barang satu kilo itu. Setelah selesai, kami dijanjikan upah masing-masing dapat satu mobil Avanza oleh Pakde,” katanya.
Sementara itu, saksi Eko menambahkan bahwa dirinya berperan sebagai sopir dalam setiap pengantaran.
“Saya ikut semua, mulai dari penyerahan satu kilo sabu sampai pengiriman tiga kardus di Jakarta. Uang jalan biasanya dikasih Pakde, saya pernah dapat Rp5 juta,” ungkapnya.
Dalam sidang, terungkap pula bahwa sindikat tersebut telah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba dalam jumlah besar.
“Sisa sabu yang belum terjual sekitar 4 kilo dan 20 ribu butir ekstasi yang jadi barang bukti sekarang. Dan yang sudah terjual sekitar 15 sampai 20 kilo,” jelas Basri.
Sistem pembayaran hasil penjualan pun dilakukan melalui transfer langsung ke akun milik Pakde. Namun sebelum sempat menerima hasil dari pengiriman terakhir, para terdakwa sudah lebih dulu ditangkap aparat kepolisian.
Kemudian, giliran Sobirin dan Zulkarnain memberikan kesaksian untuk Eko dan Basri. Sobirin mengaku mendapat pesanan sabu dari seseorang bernama Helmi.
“Helmi yang pesan, nilainya Rp460 juta. Saat transaksi, ternyata pembelinya polisi yang menyamar. Dari situ kami ditangkap,” ujar Sobirin.
Sedangkan Zulkarnain mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang diantarkan adalah narkotika.
“Saya hanya diajak, baru tahu di jalan kalau itu barang haram,” ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.(*)