KETIK, MALANG – Tarif parkir insidental diterapkan selama pelaksanaan Mujahadah Kubro 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU) pada 7-8 Februari 2026. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang pun mengimbau masyarakat melaporkan jika ditemukan juru parkir (jukir) nakal.
Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, menjelaskan, penetapan tarif parkir tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Iya tarif parkir (saat Mujahadah Kubro 1 Abad NU) menggunakan tarif parkir insidental. Kalau ada jukir minta tarif di luar ketentuan lapor ke Dishub Kota Malang," ujarnya, Senin, 2 Februari 2026.
Berdasarkan ketentuan, tarif parkir insidental yang harus dibayarkan ialah Rp3.000 untuk sepeda motor, dan Rp5.000 untuk mobil, jeep, pikap, dan sejenisnya, serta Rp20.000 untuk bus, mini bus, dan truk. Parkir insidental diterapkan ketika terdapat kegiatan besar seperti Mujahadah Kubro 1 Abad NU.
Tarif parkir tersebut hanya berlaku di titik-titik yang telah ditetapkan untuk kegiatan selama 2 hari. Dishub bersama Polresta Malang Kota dan Forum Lalu Lintas telah menetapkan titik parkir di 3 zona, yakni zona selatan, barat, dan timur.
Ketiga zona tersebut akan menampung parkir kendaraan yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur. Bahkan setiap kota/kabupaten telah dipetakan lokasi parkirnya.
"Tarif parkir insidental berlaku di tempat parkir sesuai informasi," lanjut Rahmat.
Untuk memastikan kelancaran kegiatan, Dishub Kota Malang akan melibatkan jukir yang ada. Bahkan terdapat bantuan dari sekitar 1.500 Banser selama kegiatan berlangsung.
"Nanti dibantu oleh Banser terutama pada penempatan parkir di luar badan jalan. Informasi dari panitia ada 1500 Banser yang dikerahkan," tutupnya. (*)
