KETIK, PASURUAN – Pengadilan Negeri (PN) Bangil kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) sengketa harta bersama kepemilikan CV Sarana Doa (Sardo) Swalayan Pandaan-Malang antara Imron Rosyadi dan Tatik Suwartiyatun, Selasa, 2 Februari 2026.
Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan bukti baru (novum) yang diajukan oleh pihak pemohon PK.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim melakukan pengambilan sumpah perihal kebenaran novum yang diajukan pihak saksi dari Imron Rosyadi selaku mantan suami dari Tatik Suwartiyatun.
Usai pengambilan sumpah, Heli selaku kuasa hukum Tatik Suwartiyatun menyampaikan interupsi. Ia menilai novum yang dijadikan dasar pengajuan PK tidak memenuhi unsur sebagai bukti baru dan diduga palsu.
Namun, interupsi tersebut ditolak oleh majelis hakim dengan alasan kewenangan persidangan saat itu hanya sebatas pengambilan sumpah atas kebenaran novum.
Usai persidangan, Heli mengungkapkan bahwa dokumen yang diklaim sebagai novum oleh saksi bukanlah bukti baru. Ia menyebut dokumen tersebut telah digunakan dan diketahui para pihak sejak lama.
“Dokumen itu sudah pernah digunakan dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, dan dihadiri langsung oleh Imron Rosyadi, dua saudaranya Khoiri dan Fannani, kuasa hukum mereka, serta klien kami, Ibu Tatik. Secara hukum, itu jelas bukan novum dan sudah kedaluwarsa,” ungkapnya.
Selain itu Heli, menyatakan pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pendaftaran maupun penomoran perkara PK tersebut.
“Kami tidak pernah menerima pemberitahuan apa pun terkait adanya PK ini. Kehadiran kami ke PN Bangil hari ini sebenarnya untuk meminta salinan putusan perkara lain. Setelah mengetahui adanya sidang PK, kami berusaha hadir secara prosedural, namun tidak diizinkan mengikuti persidangan oleh majelis hakim,” ujarnya.
Heli juga menyampaikan kekecewaannya terhadap proses administrasi perkara di PN Bangil. Ia menyinggung kejadian serupa yang pernah dialami pihaknya pada tahun 2022 dalam perkara yang sama, saat proses banding, di mana pemberitahuan sidang disebut diterima terlambat.
“Setelah kami laporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, hal itu diakui sebagai kelalaian karena beban pekerjaan. Namun, kejadian serupa kembali terulang,” jelasnya.
Selanjutnya Heli mengaku bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan rencana melaporan saksi ke Polda Jawa Timur karena dianggapnya telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.
Ia juga mengungkapkan, bahwa saat ini Imron Rosyadi bersama dua saudaranya telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan akta notaris Nomor 7 tanggal 24 Desember 2016 dalam gugatan perdata.
“Putusan-putusan sebelumnya sudah jelas menyatakan CV Sardo dan aset lainnya sebagai harta bersama. Upaya PK ini kami nilai sebagai langkah untuk mengulur waktu di tengah proses hukum yang sedang mereka hadapi,” pungkas Heli.(*)
