Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Api di PN Palembang, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dan Polisi

25 November 2025 23:38 25 Nov 2025 23:38

Thumbnail Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Api di PN Palembang, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dan Polisi
Majelis Hakim saat memeriksa keterangan saksi dalam sidang perkara kepemilikan senjata api dengan terdakwa Karnedy di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 25 November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata api rakitan dengan terdakwa Karnedy bin Masnan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 25 November 2025. 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian menghadirkan tiga saksi, yakni Sudarmawan, Aldi alias Al (Berkas perkara terpisah) dan saksi dari kepolisian, yang diperiksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting.

Dalam keterangannya, saksi dari kepolisian menjelaskan bahwa Aldi menggadaikan satu pucuk senjata api rakitan kepada Sudarmawan sebesar Rp1,2 juta. Senjata tersebut sebelumnya didapat Aldi dari terdakwa Karnedy, juga dengan sistem gadai pada tahun 2024.

Baik Aldi maupun Sudarmawan kompak menyebut bahwa senjata itu berasal dari terdakwa. Namun, keduanya kemudian saling menyalahkan.

Aldi mengaku dirinya justru “dijerumuskan” oleh Sudarmawan, sementara terdakwa Karnedy mengklaim ia dijebak oleh Emi (DPO) dan juga Aldi.

Pernyataan para terdakwa langsung ditanggapi tegas oleh Hakim Samuel Ginting.

“Dia berkata jujur kepada polisi, bukan menjerumuskan kamu,” ujar hakim menegaskan di ruang sidang. 

Dalam berkas dakwaan terungkap rangkaian peristiwa berawal Polisi menerima informasi bahwa Sudarmawan, seorang pedagang sayur di Pasar Induk Jakabaring, menyimpan senjata api.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 4 butir amunisi kaliber 9 mm di rumah Sudarmawan.

Sudarmawan mengaku senjata itu ia terima dari Aldi dengan cara gadai sebesar Rp1,2 juta untuk berjaga diri.

Polisi menangkap Aldi di kawasan Bundaran Air Mancur Jakabaring. Aldi kemudian mengakui bahwa senjata tersebut ia terima dari terdakwa Karnedy, yang sebelumnya menerima titipan senjata dari Emi (DPO) untuk digadaikan.

Polisi akhirnya menangkap Karnedy di rumahnya di Plaju Darat. Terdakwa mengakui pernah menyerahkan senjata tersebut kepada Aldi untuk digadaikan.

Selain itu, saksi Rusli memperkuat keterangan tersebut karena pernah melihat terdakwa dan Aldi melakukan transaksi penyerahan senjata di dekat Jembatan Dekranasda.

Bidlabfor Polda Sumsel memastikan bahwa senpi rakitan tersebut berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak serta empat butir peluru kaliber 9 mm yang diperiksa adalah peluru tajam aktif yang masih dapat meledak. 

Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951, tentang kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta minimal 20 tahun penjara.

Untuk agenda sidang selanjutnya Hakim menjadwalkan pembacaan tuntutan oleh JPU pada Senin, 8 Desember 2025.(*) 

Tombol Google News

Tags:

senjata api rakitan Tindak kriminalitas Pengadilan Negeri Palembang kota palembang