Sidak Komisi B dan C Dianggap Tak Prosedural, Ketua DPRD Jember: Sifatnya Mendadak, Laporan Secara Informal

15 November 2025 10:46 15 Nov 2025 10:46

Thumbnail Sidak Komisi B dan C Dianggap Tak Prosedural, Ketua DPRD Jember: Sifatnya Mendadak, Laporan Secara Informal
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim saat dikonfirmasi di gedung DPRD Jember, Sabtu, 15 November 2025. (Foto: Atta/Ketik.com)

KETIK, JEMBER – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sejumlah anggota Komisi B dan Komisi C DPRD Jember di Perumahan Rengganis 2, Kecamatan Sumbersari, Jember, memunculkan sorotan terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mengaku belum menerima laporan resmi mengenai kegiatan tersebut.

Halim menjelaskan bahwa informasi mengenai sidak hanya ia dapatkan secara informal dari beberapa anggota dewan. “Soal sidak itu nanti kita cek ke teman-teman Komisi C. Sidak itu sifatnya mendadak, sehingga sering kali persiapan tidak tersampaikan, atau ada hal yang dirahasiakan agar tidak bocor,” ujar Halim saat ditemui di gedung DPRD Jember, Sabtu, 15 November 2025. 

Halim juga menegaskan akan menelaah dasar pelaksanaan sidak serta regulasi yang mengatur mekanisme pengawasan dewan.

“Kita perlu cek bagaimana hasil kunjungan Komisi C yang dilakukan secara mendadak, termasuk soal keterlibatan Komisi B. Tadi teman-teman hanya menyampaikan secara lisan. Bahkan informasi bahwa Ketua Komisi B ikut sidak, saya baru dengar dari wartawan,” ungkapnya.

Halim menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran prosedur, DPRD akan melakukan klarifikasi. “Kalau ada pelanggaran karena tidak izin atau tidak ada pemberitahuan, kita harus cek dulu pelanggarannya. Sidak memang tidak perlu pemberitahuan, tetapi setelahnya mestinya ada laporan resmi,” ungkap pria yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Jember itu. 

 

Rangkaian Sidak Komisi B dan C

Sebelumnya, sidak ke Perumahan Rengganis 2 dilakukan oleh Komisi B dan Komisi C DPRD Jember. Dari Komisi B hadir Ketua Candra Ary Fianto serta anggota Wahyu Prayudi Nugroho. Sementara dari Komisi C hadir Ketua Ardi Pujo Prabowo, Sekretaris David Handoko Seto, dan anggota Edi Cahyo Purnomo, Hanan Kukuh Ratmono, Ikbal Wilda Fardana, Agung Budiman, serta Anggun Tri Utami.

Sekretaris Komisi C, David Handoko Seto, menyatakan bahwa sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait dugaan penutupan saluran irigasi yang berdampak pada lahan pertanian. “Kami akan berkoordinasi dengan semua leading sector dan stakeholder untuk menindaklanjuti temuan ini,” kata David.

 

Saluran Irigasi Tertutup, Sawah Petani Terdampak

Petugas Pengamat Sumber Daya Air Wilayah Sumbersari, Dinas PU BMSDA Jember, Agus Sutaryono, memastikan adanya gangguan pada saluran irigasi tersier di kawasan tersebut.

“Secara eksisting ada saluran tersier BK 11–12 yang tertutup, sehingga 2 sampai 3 hektare sawah kesulitan mendapatkan air,” ujarnya.

Kelompok Tani Jambuan Jaya juga menyampaikan keluhan senada. Pengurus kelompok, Marzuki Aman, menyebut petani harus menggunakan mesin pompa sejak lima tahun terakhir akibat saluran yang tak lagi berfungsi. “Petani hanya ingin air bisa kembali mengalir ke sawah. Penutupan saluran sangat memberatkan,” katanya.

Petani lain, Hidayat, menambahkan bahwa luas sawah produktif kini menyusut menjadi 2,5 hektare dari sebelumnya 5 hektare karena minimnya pasokan air.

 

Pengembang Klaim Telah Penuhi Regulasi

Dari pihak pengembang, Direktur PT Rengganis Rayhan Wijaya, Selfi Dewi Qomariyah, menegaskan bahwa seluruh tahapan pembangunan telah memenuhi ketentuan. “Kami tidak mungkin membangun tanpa izin. Semua perizinan dikeluarkan pemerintah,” ujarnya singkat.

Pendamping hukum PT Rengganis Rayhan Wijaya, Karuniawan Nurahmansyah, mempertanyakan keabsahan sidak yang dilakukan anggota DPRD. Ia menilai kegiatan tersebut tidak sah secara prosedur karena tidak dilengkapi surat tugas.

“Seharusnya mereka membawa surat tugas. Setelah kami klarifikasi, tidak ada surat tugas yang ditunjukkan. Ini membuat sidak tersebut dapat dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.

Ia mengutip UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Pasal 154 huruf c menyebut DPRD memiliki fungsi pengawasan, dan Pasal 365 ayat (1) menegaskan bahwa pelaksanaannya harus mengikuti Tata Tertib dan Kode Etik DPRD.

“Kegiatan pengawasan harus berdasarkan penugasan resmi. Jika tanpa surat tugas, maka tidak bisa disebut kegiatan resmi DPRD,” tegasnya.

Karuniawan juga mempertanyakan kehadiran Komisi B dalam sidak tersebut. “Komisi B itu membidangi apa? Apa relevansinya dengan persoalan irigasi? Pimpinan DPRD mestinya memastikan anggota bekerja sesuai tupoksi,” ucap pengacara alumnus FH Universitas Jember (Unej) ini. 

Tombol Google News

Tags:

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim DPRD Jember sidak perumahan