KETIK, MALANG – Pengemudi maupun pemilik kendaraan dilarang parkir sembarangan di Kayutangan Heritage Kota Malang. Apabila tetap dilakukan, maka Dishub Kota Malang memastikan agar tilang segera ditetapkan. Bahkan kendaraan langsung diangkut ketika melanggar.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan koordinasi dengan Satlantas Polresta Malang Kota telah dilakukan. Hal ini terkait masalah penindakan apabila ada kendaraan parkir di tempat yang dilarang.
"Nanti ini saya masih koordinasi dengan Satlantas untuk penindakan tilang," ujarnya, Jumat, 9 Januari 2026.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penertiban yang telah dilakukan selama masa sosialisasi hingga 13 Januari 2026 nanti. Kewenangan sanksi penilangan juga berada di tangan Polresta Malang Kota.
"Penilangan saat ini belum, kan bukan kewenangannya Dishub. Kami sudah komunikasi dengan Polresta, itu pun masih komunikasi dengan pimpinan karena pimpinannya baru," lanjutnya.
Untuk membiasakan ketertiban parkir di Kayutangan Heritage, Dishub Kota Malang telah mengerahkan sejumlah petugas. Terdapat beberapa pos pantau di sepanjang Jalan Basuki Rahmad.
"Kita ada pos untuk sosialisasi. Itu dijaga oleh TNI, Polri, Denpom, dan Dishub Kota Malang. Terus ada yang keliling juga untuk penindakan. Kalau yang di pos ini hanya untuk imbauan gak boleh parkir," katanya.
Dishub Kota Malang juga telah melakukan beberapa penindakan terhadap kendaraan yang masih ngeyel parkir sembarangan. Pada hari pertama terdapat 5 kendaraan yang melanggar dan langsung mendapatkan penindakan. Pada hari kedua tidak ditemukan kendaraan yang melanggar.
Di hari ketiga terdapat 10 kendaraan yang melakukan pelanggaran dan 1 di antaranya mendapatkan penindakan. Dari jumlah tersebut membuat 6 kendaraan harus dilakukan pengangkutan.
"Nanti kalau ternyata ngeyel, tetap parkir, ditinggal, ya baru kontak pos yang ada di Kayutangan, Dishub akan bergerak. Selain pemantauan secara berkala ya," tutupnya. (*)
