Gedung Parkir Kayutangan Sudah Aktif, Ngeyel Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang

7 Januari 2026 16:10 7 Jan 2026 16:10

Thumbnail Gedung Parkir Kayutangan Sudah Aktif, Ngeyel Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang

Gedung Parkir Kayutangan mulai beroperasi, kendaraan bisa kena tilang jika ngeyel parkir sembarangan. (Foto: Lutf/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Beroperasinya Gedung Parkir Kayutangan menandai kembali dimulainya upaya penertiban di kawasan wisata tersebut. Apabila ditemukan masyarakat yang ngeyel parkir sembarangan dan tidak pada tempatnya, maka bersiap terkena sanksi berupa penilangan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan penegakan aturan dan pemberian sanksi dilakukan berkolaborasi dengan Polresta Malang Kota.

"Sanksi tilang, kan namanya juga hukum positif, seharusnya masyarakat sudah tahu. Tetapi (penilangan) dari Polresta. Kalau kami kewenangan terbatas, yakni sosialisasi dan edukasi," ujar Jaya, Rabu, 7 Januari 2026.

Untuk membiasakan masyarakat dengan pengaturan baru tersebut, sosialisasi dilakukan selama satu pekan hingga 13 Januari 2026. Selama masa sosialisasi, parkir digratiskan.

Penindakan baru akan diberlakukan setelah sosialisasi berakhir. Langkah ini diharapkan mampu membentuk perilaku dan kebiasaan tertib bagi masyarakat yang berkunjung ke kawasan Kayutangan Heritage.

"Ini masalah perilaku, walaupun sebenarnya peraturan itu hukumnya positif harus segera ditegakkan. Kami berharap kalau memang ada yang melanggar, ya bisa menjadi contoh untuk penindakan," jelasnya. 

Kendati demikian Jaya mengakui bahwa butuh waktu agar masyarakat dapat terbiasa. Terlebih selama ini masyarakat telah terbiasa parkir di tepi jalan. 

Setelah adanya Gedung Parkir Kayutangan, sisi kanan jalan harus steril dari kendaraan. Seluruh kendaraan roda dua harus masuk ke dalam gedung. Sedangkan kendaraan roda empat yang tak tertampung di Gedung Parkir Kayutangan dapat parkir di sisi kiri jalan. 

"Tetapi sekali lagi, lalu lintas ini terkait dengan perilaku, butuh waktu. Selama ini masyarakat parkirnya itu harus di tempat yang dituju. Sekarang tidak boleh begitu. Harus dipaksakan tempat-tempat yang sudah disediakan," tutupnya.

Tombol Google News

Tags:

Gedung Parkir Kayutangan Parkir Kayutangan Kayutangan Heritage Sanksi Kena Tilang tilang Kota Malang Dishub Kota Malang parkir