KETIK, BATU – Serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu resmi digelar di Aula Sasana Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat, 23 Januari 2026.
Prosesi pelantikan dan sertijab dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H.
Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Batu secara resmi beralih dari Dr. Andy Sasongko, S.H., M.H., kepada Arya Wicaksana, S.H., M.H.
Dr. Andy Sasongko selanjutnya mendapat penugasan baru sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Sementara itu, Arya Wicaksana yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Kalimantan Selatan, dipercaya untuk memimpin Kejaksaan Negeri Batu.
Pelantikan tersebut dihadiri oleh para pejabat utama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.
Pergantian jabatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Agus Sahat menegaskan bahwa setiap kebijakan pengangkatan, penempatan, dan alih tugas jabatan di lingkungan Kejaksaan merupakan hasil dari kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian objektif terhadap kompetensi pejabat yang bersangkutan.
“Setiap penugasan merupakan hasil seleksi yang cermat untuk menempatkan insan Adhyaksa terbaik pada jabatan yang tepat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pelantikan dan serah terima jabatan tidak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan perintah institusi yang strategis dan menuntut tanggung jawab penuh dari pejabat yang dilantik.
“Penugasan ini menuntut kinerja yang terukur, profesional, serta mampu memberikan dampak nyata, baik bagi institusi Kejaksaan maupun masyarakat,” tegas Agus Sahat.
Lebih lanjut, ia berpesan agar pejabat yang baru dilantik dapat mengoptimalkan seluruh kapasitas keilmuan, kemampuan manajerial, serta pengalaman yang dimiliki dalam pelaksanaan tugas.
Namun demikian, seluruh kompetensi tersebut harus senantiasa diimbangi dengan integritas, moralitas, dan disiplin yang tinggi.
“Nilai akhlak, etika, dan disiplin merupakan fondasi utama agar seorang pejabat mampu menjadi teladan dan panutan, sejalan dengan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa,” pungkasnya. (*)
