KETIK, SURABAYA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto diketahui baru saja mengeluarkan surat keputusan Nomor 179/TPA Tahun 2025. Isi surat keputusan itu mengenai pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung tertanggal 20 November 2025.
Di dalam surat keputusan itu, Presiden Prabowo menunjuk kepala Kejati Jatim Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Kuntadi, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Jabatan Kuntadi sebelumnya itu digantikan oleh Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol. Merangkum dari berbagai sumber, ia sebelumnya menjabat Kajati Kalteng mulai 16 Juli 2025 hingga 20 November 2025 atau hanya empat bulan saja.
Kendati menjabat empat bulan. Rekam jejaknya di Kajati Kalteng sudah terlihat. Ia pernah menangani dugaan korupsi tambang Zikron di Kabupaten Gunung Mas dengan kerugian sekitar Rp 1,3 triliun, dugaan korupsi pengadaan internet di Kabupaten Seruyan, dan beberapa kasus korupsi di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain pernah menjabat sebagai Kajati Kalteng. Agus Sahat sebelumnya pernah menangani kasus yang menyita publik, yaitu Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Mario Dandy diketahui merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Pada saat menangani kasus tersebut, Agus Sahat menjabat sebagai Wakil Kepada Kejati DKI Jakarta.
Karir Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol
- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak
- Wakil Kejati Nusa Tenggara Timur
- Wakajati Sumatera Barat
- Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
- Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI
- Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng
- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Mulai November 2025). (*)
