Sengketa 13 Pulau di Trenggalek dan Tulungagung Akan Rampung

2 Juli 2025 21:44 2 Jul 2025 21:44

Thumbnail Sengketa 13 Pulau di Trenggalek dan Tulungagung Akan Rampung
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati saat diwawancarai, Rabu, 1 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Polemik sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung dalam waktu dekat akan segera tuntas. Kepastian ini setelah adanya perhatian dari Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati yang memastikan sedang dalam proses penanganan melalui mekanisme Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

“Termasuk kasus pulau di Trenggalek, sekarang dalam penyelesaian ya,” ujar Yulia saat ditemui usai membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jawa Timur, Rabu, 2 Juli 2025.

Yulia menjelaskan, dengan dibentuknya GTRA sebagai wadah koordinasi dalam pelaksanaan reforma agraria di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Gugus tugas ini dibentuk untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Yulia menjelaskan sebagian besar pulau yang menjadi objek sengketa di Trenggalek telah memiliki sertifikat. “Hampir semua sudah bersertifikat juga, nanti lebih jelasnya Pak Sekda yang akan sampaikan,” jelasnya.

Pemerintah pusat mendorong penyelesaian kasus-kasus agraria seperti di Trenggalek melalui pendekatan struktural dan kolaboratif, termasuk penentuan subjek dan objek reforma agraria yang sah dan berkeadilan.

Dengan langkah ini, Yulia berharap keberadaan GTRA dapat mempercepat penyelesaian konflik agraria dan mendukung program reforma agraria nasional secara menyeluruh dan berkelanjutan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polemik 13 pulau sengketa pulau trenggalek Tulungagung Jawa timur