KETIK, SAMPANG – Kasus yang menimpa Mohammad Yusuf (26), warga asal Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, yang terjerat hutang puluhan juta rupiah usai dirawat di RSUD Dr. Soetomo akibat menjadi korban kecelakaan lalu lintas, akhirnya menemukan titik terang.
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, memastikan bahwa permasalahan tersebut sudah mendapat solusi. Ia menegaskan telah berkoordinasi dengan manajemen rumah sakit agar pasien tidak lagi terbebani utang.
"Sudah ada jalan keluar. Kami sudah membantu agar pasien tidak perlu lagi menanggung utang dan untuk pemeriksaan selanjutnya bisa menggunakan BPJS Kesehatan," ujar Sri Untari kepada wartawan Ketik Biro Sampang, Rabu, 20 Agustus 2025.
Diberitakan sebelumnya, Yusuf terlilit utang hingga puluhan juta rupiah setelah menjalani perawatan di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Hal ini karena penanganan pasien tersebut tidak menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.
Dalam kasus tersebut, Sri menilai ada kesalahan juga dari pihak pasien sehingga ia dirawat menggunakan jaminan umum, bukan BPJS Kesehatan.
"Memang ada kesalahan dari pihak pasien karena ditanggung oleh pihak penanggung jawab laka, lalu menandatangani jaminan umum. Tapi hal seperti ini tidak hanya dialami pasien asal Sampang," lanjut politikus PDI-Perjuangan ini.
Mohammad Yusuf Pasien yang Terlilit Hutang di RSUD Dr Soetomo Surabaya (Foto: Mat Jusi/Ketik).
Sri Untari menambahkan, nantinya pihak keluarga pasien akan dihubungi langsung oleh RSUD Dr. Soetomo terkait tindakan penyelesaian masalah tersebut.
“Sudah ada yang membantu. Jadi keluarganya tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Penjelasan RSUD Dr. Soetomo: Pasien Tanda Tangan Pernyataan Bersedia Biaya Umum
Sementara itu, pihak RSUD Dr. Soetomo melalui Kepala Instalasi Hukum, Humas, dan Pemasaran, Martha Kurnia Kusumawardani, menjelaskan bahwa saat pasien awal ditangani di RSUD Dr Soetomo, pasien telah diberi informasi untuk menggunakan pembayaran dengan penjaminan BPJS, namun pasien memilih menggunakan pembayaran dengan biaya mandiri.
“Hal ini dikuatkan dengan ditandatanganinya surat pernyataan kesediaan membayar dengan biaya umum (mandiri) dari awal ditangani hingga pasien pulang, yang ditandatangani oleh sepupu pasien,” ungkapnya kepada wartawan Ketik Biro Sampang, Rabu 20 Agustus 2025.
Ia juga menegaskan, RSUD Dr. Soetomo Surabaya sebagai rumah sakit rujukan utama di Jawa Timur tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi kepada seluruh masyarakat. Pihaknya juga akan terus melakukan perbaikan dalam sistem administrasi dan jaminan pasien.
“Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan akan ditingkatkan untuk meminimalisir kasus serupa di masa depan,” tukasnya.(*)