Nelayan Madura Geruduk SKK Migas, Tuntut Ganti Rugi Rumpon Rusak

21 Agustus 2025 12:11 21 Agt 2025 12:11

Thumbnail Nelayan Madura Geruduk SKK Migas, Tuntut Ganti Rugi Rumpon Rusak
Nelayan ketika demo ke SKK Migas Jabanusa di Surabaya, pada Rabu, 20 Agustus 2025. (Foto: Mat Jusi/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Ratusan nelayan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor SKK Migas Perwakilan Jabanusa, Surabaya, Rabu, 20 Agustus 2025. Mereka menuntut ganti rugi atas kerusakan rumpon atau rumah ikan akibat terseret kapal survei seismik 3 dimensi milik Petronas Carigali di Lapangan Hidayah, Wilayah Kerja North Madura II pada 2024.

Massa aksi berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Sampang, yakni Banyuates, Ketapang, dan Sokobanah. Dalam aksinya, mereka membentangkan sejumlah spanduk bernada kritik. Salah satunya bertuliskan “Petronas Carigali Jangan Khianati Rakyat, Ayo Bayar Ganti Rugi Rumpon atau Angkat Kaki dari Pantura Madura”.

Selain berorasi, nelayan juga menggelar doa bersama dan tahlil di depan kantor SKK Migas. Mereka menyebut hal itu sebagai simbol matinya harapan rakyat nelayan Madura akibat ulah perusahaan migas.

Korlap aksi, Fariz Reza Malik, menegaskan bahwa demonstrasi tersebut merupakan puncak kekecewaan nelayan terhadap SKK Migas dan Petronas Carigali. Menurutnya, kedua pihak ingkar janji terkait kewajiban ganti rugi.

"Kedatangan kami ke sini murni untuk meminta ganti rugi rumpon yang dirusak. Tapi, kenapa Petronas dan SKK Migas seolah mempermainkan nasib nelayan? Padahal sudah satu tahun lamanya kami menunggu," katanya kepada Ketik, Kamis, 21 Agustus 2025.

Sebelumnya, nelayan juga menggelar aksi di kantor Petronas di Gresik pada Selasa, 19 Agustus 2025. Namun, saat itu tidak ada perwakilan Petronas yang menemui massa. Fariz menuding adanya intervensi SKK Migas agar Petronas bungkam soal ganti rugi.

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan Juli 2025 lalu, Petronas Carigali dan PT Elnusa bersama SKK Migas Jabanusa sepakat memberikan ganti rugi dengan nilai total Rp21,19 miliar. Angka itu dibagi ke beberapa kecamatan, yakni Banyuates Rp6,35 miliar, Ketapang Rp5,45 miliar, Sokobanah Rp3,99 miliar, Batumarmar Rp3,15 miliar, dan Pasean Rp2,25 miliar.

"Namun sampai saat ini janji itu tidak terealisasi. Bahkan pertemuan yang dijadwalkan akhir Juli lalu juga batal," tegasnya.

Setelah hampir dua jam berorasi, perwakilan SKK Migas akhirnya menemui massa. Dalam pertemuan itu, pihak SKK Migas mengklaim bahwa kewajiban ganti rugi telah dilaksanakan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.

"Pimpinan kami menyampaikan bahwa kewajiban tersebut sudah dilaksanakan. Jadi, sekarang bolanya ada di Pemkab, bukan di kami. Kami tidak bisa mengontrol karena itu di luar kewenangan," ujar salah seorang perwakilan SKK Migas Jabanusa.

Namun, ketika ditanya mengenai detail jumlah dana yang diserahkan kepada Pemkab Sampang, pihak SKK Migas enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

"Mohon maaf, saya menyampaikan ini juga ada batasannya. Tolong dimengerti," katanya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Nelayan Pantura SKK Migas Jabanusa petronas Ganti rugi rumpon Rumpon Nelayan SKK Migas