KETIK, SAMPANG – Penanganan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, kembali menuai sorotan. Kuasa hukum korban melayangkan surat atensi hukum kepada Kapolda Jawa Timur karena menilai Polres Sampang tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
Surat tersebut dikirim langsung oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawara Advokasi Nusantara (Janur) Sampang, Andi Subahri, bersama timnya. Ia membenarkan langkah hukum itu sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap kinerja aparat Polres Sampang.
"Iya, kami bersurat ke Kapolda Jawa Timur dengan tembusan kepada Presiden RI, Kapolri, Ketua Komisi VIII, dan KPAI RI. Lantaran penanganan perkara pencabulan yang ditangani Unit PPA Polres Sampang diduga ada indikasi permainan. Kami menilai penanganannya tidak profesional," ungkapnya. Kamis, 21 Agustus 2025.
Menurutnya, surat tersebut bertujuan agar Kapolda Jawa Timur memberikan atensi penuh terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur yang telah dilaporkan dengan nomor:STTLP/B/118/VII/2025/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR.
Andi Subahri Kuasa Hukum Korban Pencabulan di Robatal (Foto: Mat Jusi/Ketik).
"Kami meminta Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, untuk memerintahkan AKBP Hartono selaku Kapolres Sampang agar serius menangani perkara ini. Selain itu, kasus ini harus dikembangkan karena ada dugaan kuat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika dalam waktu satu bulan Polres Sampang tidak mampu menangkap seluruh pelaku, pihaknya mendesak Kapolda Jawa Timur memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
"Kami sudah tidak percaya terhadap Polres Sampang. Sampai hari ini, pelaku berinisial BS, warga Kecamatan Ketapang, belum juga ditangkap," tambahnya.
Andi juga menyampaikan, pelaku masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan tegas dari aparat kepolisian. Bahkan, ia menilai pernyataan Kapolres Sampang yang menyebut kendala penangkapan karena nomor telepon seluler pelaku tidak aktif merupakan alasan yang tidak masuk akal.
"Polres Sampang dalam menangani perkara ini terkesan setengah hati. Alasan yang disampaikan Kapolres Sampang jelas tidak bisa dijadikan dasar," pungkasnya.
Terpisah, Terpisah, Plt Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi via WhatsApp belum merespon hingga berita ini diterbitkan. Namun upaya konfirmasi tetap kami akan lakukan.
Untuk sekedar diketahui, peristiwa apes yang menimpa anak dibawah umur warga Kecamatan Robatal itu terjadi pada 28 Juli 2025. Keluarga korban telah melaporkan pelaku berinisial BS ke Mapolres Sampang pada 30 Juli 2025 lalu. Dan sampai saat ini belum juga ditangkap.(*)