KETIK, SAMPANG – Dua pejabat teras di Polres Sampang memberikan keterangan berbeda terkait status hukum BS, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah hukum terhadap BS, warga Kecamatan Ketapang, yang diduga sebagai pelaku. Ia menyebutkan, BS kini tidak diketahui keberadaannya karena melarikan diri. Bahkan, Hartono memastikan bahwa status BS sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah terbit DPO. Sudah, namun kalau DPO tidak ada yang menerima, hanya nama seseorang yang jadi DPO-nya. Tanya Humas ya," ujarnya, sembari mengarahkan wartawan ketik untuk konfirmasi ke Humas Polres Sampang. Jumat, 22 Agustus 2025.
Namun, pernyataan berbeda justru disampaikan Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo. Saat dikonfirmasi, ia menyebutkan bahwa surat DPO terhadap BS hingga kini belum diterbitkan.
"Kami akan koordinasikan ke Kasat. Insyaallah minggu depan akan kami terbitkan surat DPO. Saya tidak janji, tapi saya akan mendorong Pak Kasat untuk menerbitkan surat DPO," jelasnya.(*)