KETIK, SAMPANG – RSUD Dr. Soetomo Surabaya memberikan klarifikasi terkait polemik seorang pasien asal Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang dikabarkan menanggung hutang hingga puluhan juta rupiah setelah menjalani perawatan. Pasien bernama Mohammad Yusuf itu sebelumnya disebut tidak dapat menggunakan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan yang diduga akibat penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit.
Kepala Instalasi Hukum, Humas, dan Pemasaran RSUD Dr. Soetomo, Martha Kurnia Kusumawardani, menjelaskan bahwa saat pasien awal ditangani di RSUD Dr Soetomo, pasien telah diberi informasi untuk menggunakan pembayaran dengan penjaminan BPJS, namun pasien memilih menggunakan pembayaran dengan biaya mandiri.
“Hal ini dikuatkan dengan ditandatanganinya surat pernyataan kesediaan membayar dengan biaya umum (mandiri) dari awal ditangani hingga pasien pulang, yang ditandatangani oleh sepupu pasien,” ungkapnya kepada wartawan Ketik Biro Sampang, Rabu 20 Agustus 2025.
Ia juga menegaskan, RSUD Dr. Soetomo Surabaya sebagai rumah sakit rujukan utama di Jawa Timur tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi kepada seluruh masyarakat. Pihaknya juga akan terus melakukan perbaikan dalam sistem administrasi dan jaminan pasien.
“Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan akan ditingkatkan untuk meminimalisir kasus serupa di masa depan,” tukasnya.(*)