Pasien Asal Sampang Terlilit Utang Rp62 Juta, RSUD Dr. Soetomo Tegaskan Dokumen Tanpa Materai Tetap Sah

21 Agustus 2025 15:42 21 Agt 2025 15:42

Thumbnail Pasien Asal Sampang Terlilit Utang Rp62 Juta, RSUD Dr. Soetomo Tegaskan Dokumen Tanpa Materai Tetap Sah
Pintu masuk RSUD Dr. Soetomo Surabaya (Foto: Dok. Niken for Ketik)

KETIK, SAMPANG – RSUD Dr. Soetomo Surabaya akhirnya memberikan klarifikasi terkait kasus Muhammad Yusuf (26), warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

Diketahui, Mohammad Yusuf (26) adalah pasien korban kecelakaan lalu lintas (laka juga) yang terlilit utang hingga Rp62 Juta setelah dirawat di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

Biaya besar itu harus dilunasi karena pada awal dirawat, dia didaftarkan dengan jalur pembiayaan mandiri. Lalu, jalur mandiri ini tidak bisa diubah dengan jalur BPJS Kesehatan meskipun pihak keluarga sudah mengupayakan.

Niken, Staf Kepala Instalasi Hukum, Humas, dan Pemasaran RSUD Dr. Soetomo menegaskan bahwa seluruh prosedur administrasi dan pelayanan di RSUD Dr. Soetomo selalu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, baik peraturan perundang-undangan, peraturan Kementerian Kesehatan, maupun peraturan BPJS Kesehatan.

Ia juga menjawab pertanyaan publik terkait keabsahan tanda tangan pasien dalam dokumen rumah sakit yang tidak dibubuhi materai.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, materai berfungsi sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu. Keabsahan dokumen tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya materai, melainkan oleh tanda tangan pasien atau keluarga yang dibuat secara sadar dan sukarela,” jelasnya, Kamis 21 Agustus 2025.

Niken menambahkan, dokumen tanpa materai tetap sah secara hukum. Hanya saja, apabila digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, statusnya dianggap belum sempurna. Kekurangan tersebut dapat dilengkapi dengan pembayaran bea materai kemudian (nazegeling).

Ia mencontohkan, formulir Informed Consent (persetujuan tindakan medis) maupun formulir pernyataan pasien umum/tanpa jaminan tidak mensyaratkan materai. Dokumen tersebut tetap sah dan mengikat karena ditandatangani langsung oleh pasien atau keluarga.

Namun, untuk formulir kronologis kasus trauma, sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, wajib menggunakan materai karena berkaitan dengan klaim jaminan kesehatan serta berpotensi menjadi objek audit hukum.

“RSUD Dr. Soetomo selalu memberikan pilihan yang jelas kepada pasien sejak awal masuk, apakah akan menggunakan haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan atau sebagai pasien umum. Jika sejak awal pasien memilih jalur umum dan sudah menandatangani pernyataan resmi, maka keputusan itu sah, mengikat, dan tidak dapat diubah sepihak setelah perawatan berjalan,” tegas Niken.

“Pihak rumah sakit memahami pentingnya kejelasan bagi masyarakat. Oleh karena itu, RSUD Dr. Soetomo berkomitmen terus melakukan sosialisasi terkait informasi hak dan kewajiban pasien, termasuk aspek administrasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tukasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

tandatangan Materai RSUD dr Soetomo Surabaya Pasien BPJS Kesehatan Pasien Terlilit Hutang