KETIK, SURABAYA – Setelah sempat disegel akibat pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring), sebuah kedai es krim yang menyajikan produk berbasis alkohol di mal Surabaya Barat kini kembali beroperasi.
Pemilik kedai telah menyelesaikan kewajiban hukum dengan membayar denda sebesar Rp300 ribu, sesuai putusan sidang tipiring yang berlangsung pekan lalu.
Kedai tersebut sebelumnya ditertibkan oleh aparat karena dianggap melanggar aturan terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Meski produk yang dijual berbentuk es krim, kandungan alkohol di dalamnya tetap memerlukan izin khusus dari otoritas terkait.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas menjelaskan bahwa tenan telah berkomitmen untuk tidak menjual es krim varian alkohol.
"Tapi karena ini sifatnya administratif dan tipiring, maka segel dibuka kembali setelah proses persidangan,” jelasnya di Gedung DPRD Surabaya pada Rabu 23 April 2025.
Namun, Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi'i menyayangkan karena denda yang diberlakukan hanya mencapai Rp 300 ribu.
“Kita apresiasi langkah cepat Satpol PP, tapi putusan hanya Rp300 ribu ini mengecewakan. Padahal pelanggaran ini berpotensi membahayakan anak-anak jika tidak diawasi,” tegasnya.
Menurut Imam, dalam Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi lebih tegas: pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Ini soal tanggung jawab moral. Jangan sampai hukum terlihat lunak terhadap pelanggaran yang menyangkut keselamatan publik,” tambahnya.
Komisi D juga mendesak Pemkot Surabaya melalui dinas perizinan untuk mengevaluasi izin usaha tenan tersebut. Imam menegaskan bahwa Pemkot berhak mencabut izin usaha melalui prinsip contrario actus, demi mencegah kejadian serupa.
Selain itu, beberapa instansi seperti Balai POM dan Dinas Kesehatan telah menemukan pelanggaran lain di tempat produksi, termasuk standar kebersihan yang tidak terpenuhi.
Meski tenan tersebut kini kembali beroperasi, Agnis menegaskan bahwa pengawasan tetap berlanjut. “Jika ke depan ditemukan pelanggaran serupa atau temuan baru dari OPD teknis, kami siap menertibkan kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang influencer mereview stan tersebut dan menyebutkan adanya penjualan es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.
Dalam video yang beredar, influencer tersebut memperkenalkan kepada para penonton keberadaan stan es krim yang menawarkan berbagai rasa dengan kandungan alkohol.
Terlihat pula buku menu yang mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual, di antaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen. (*)
Selesai Bayar Denda Rp 300 Ribu, Stan Es Krim Alkohol di Surabaya Diperbolehkan Buka
23 April 2025 20:10 23 Apr 2025 20:10


Tags:
es krim Es krim alkohol stan es krim alkohol Komisi D Komisi D DPRD Surabaya viral SurabayaBaca Juga:
Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA di Perlintasan Jalan Asem Jajar SurabayaBaca Juga:
Campur Tangan AS di Perang Iran VS Israel, Dosen Unair: Trump Ingin Hentikan Program Nuklir IranBaca Juga:
Libur Sekolah Dimulai, KAI Daop 8 Surabaya Imbau Rencanakan Liburan Lebih AwalBaca Juga:
Pemberlakuan Jam Malam Anak Pukul 22.00 WIB, Pakar Kebijakan Publik: Jangan Sampai BiasBaca Juga:
Basket Kota Malang Gagal Juara di Tangan Surabaya! Tim Putri Kalah Tipis, Putra Hancur LeburBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

24 Juni 2025 22:04
Aklamasi! Sudaryono Ditunjuk Jadi Ketum DPN HKTI Periode 2025-2030

24 Juni 2025 21:05
Dispendik Surabaya Desak Sekolah Laporkan Siswa yang Sering Keluyuran di Atas Pukul 22.00 WIB

24 Juni 2025 19:46
Lahirnya Satgas Hilirisasi Jadi Harapan Utama Surabaya di Munas X HKTI

24 Juni 2025 18:30
Campur Tangan AS di Perang Iran VS Israel, Dosen Unair: Trump Ingin Hentikan Program Nuklir Iran

24 Juni 2025 18:00
Libur Sekolah Dimulai, KAI Daop 8 Surabaya Imbau Rencanakan Liburan Lebih Awal

24 Juni 2025 17:33
Pemberlakuan Jam Malam Anak Pukul 22.00 WIB, Pakar Kebijakan Publik: Jangan Sampai Bias
Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa
Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa
