KETIK, TULUNGAGUNG – Dalam upaya meningkatkan kompetensi dan pemahaman hukum personel, Seksi Hukum (Sikum) Polres Tulungagung menggelar sosialisasi intensif mengenai peraturan perundang-undangan terbaru.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 13 Februari 2026, bertempat di Mapolsek Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Hadir sebagai narasumber utama, Kasikum Polres Tulungagung, AKP Andik Prasetiyo, S.H., M.H., yang memaparkan poin-poin krusial terkait transisi hukum pidana di Indonesia.
Poin Strategis Sosialisasi
Dalam arahannya, AKP Andik Prasetiyo menekankan beberapa transformasi fundamental dalam KUHP yang harus dikuasai oleh setiap anggota:
1. Amanat Kapolres
Sesuai instruksi pimpinan, seluruh anggota Polri wajib mendalami makna dan isi KUHP baru. Literasi hukum bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi setiap personel.
2. Restrukturisasi Hukum
Berbeda dengan KUHP lama yang terbagi menjadi tiga buku (Ketentuan Umum, Kejahatan, dan Pelanggaran), KUHP baru tampil lebih ringkas dan modern dengan pembagian dua buku saja antara lain, tentang Ketentuan Umum dan Buku tentang Tindak Pidana.
Seluruh regulasi turunan dan Peraturan Daerah (Perda) kini wajib menyesuaikan diri. Frasa "kejahatan" dan "pelanggaran" kini dilebur menjadi "Tindak Pidana". Selain itu, sistem denda kini merujuk pada UU No. 1 Tahun 2023 yang mengklasifikasikan denda ke dalam Kategori 1 hingga 8.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap aparat kepolisian di seluruh tingkatan memiliki pemahaman komprehensif terhadap aturan perundang-undangan yang menjadi kompas dalam bertugas," ujar AKP Andik Prasetiyo.
Beliau juga menambahkan bahwa hukum sejatinya harus bermuara pada tiga pilar utama: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Oleh karena itu, sinergi implementasi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum di lapangan.
Langkah Maraton Menuju Polri Presisi
Agenda di Mapolsek Ngunut ini merupakan pembuka dari rangkaian sosialisasi maraton yang akan menyisir 19 Kecamatan di seluruh wilayah hukum Polres Tulungagung.
Dengan pemahaman yang mendalam terhadap KUHP terbaru, diharapkan profesionalisme personel semakin tajam. Hal ini merupakan langkah nyata Polres Tulungagung dalam mewujudkan sosok Polri yang benar-benar menjadi pengayom masyarakat dan mampu mengimplementasikan semangat PRESISI secara paripurna.(*)
