KETIK, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali mengambil tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan miras, terutama di kalangan remaja dan masyarakat umum.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira menjelaskan ini sebagai langkah preventif terhadap potensi tindak kriminal.
“Pengaruh minuman beralkohol banyak menyebabkan dampak negatif, terutama tindak kejahatan yang sering kami temui. Oleh karena itu, Satpol PP Surabaya turut mengantisipasinya dengan pengawasan ketat," jelas Yudhis ditulis pada Senin 23 Juni 2025.
Satpol PP Kota Surabaya menyasar dua toko kelontong di wilayah Surabaya Timur dan Surabaya Selatan yang terindikasi menjual miras ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek dan golongan.
“Kami menindak dua toko, tepatnya di Jalan Gubeng Kertajaya dan Jalan Jarak. Di Jalan Gubeng Kertajaya, kami menyita 12 botol miras, sedangkan di lokasi kedua, Jalan Jarak, kami mengamankan 20 botol. Keduanya termasuk miras golongan A hingga C," tuturnya.
Salah satu toko di Jalan Gubeng Kertajaya menjadi sorotan khusus. Toko tersebut diketahui berkali-kali nekat menjual miras tanpa izin, meskipun sudah berulang kali ditindak oleh Satpol PP.
“Sebelumnya, toko ini sudah ditindak pada 7 November 2023, lalu disegel pada 18 Januari 2024, dan kembali ditindak pada 9 Mei 2025. Kami kembali menindak karena mereka masih nekat menjual miras tanpa izin," ungkapnya.
Satpol PP Kota Surabaya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perizinan, seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya.
“Kami bertindak berdasarkan bantuan penertiban yang dilayangkan kepada kami. Perihal pemberian izin, kami serahkan pada dinas yang memiliki kewenangan," terangnya.
Terkait sanksi administratif berupa penyegelan dan pencabutan izin, Yudhis menambahkan bahwa Dinkopumdag Surabaya adalah Perangkat Daerah (PD) yang berwenang.
"Sebelumnya, toko di Jalan Gubeng Kertajaya ini sempat membuka segel berdasarkan permohonan yang mereka ajukan ke Dinkopumdag. Namun, karena kembali melanggar, hari ini kami kembali melakukan penindakan," imbuhnya.
Selain menyita barang bukti, Satpol PP juga menyegel lemari pendingin yang digunakan untuk memajang miras di toko Jalan Gubeng Kertajaya.
"Barang bukti kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dikenai sanksi tindak pidana ringan, serta ditempel stiker pelanggaran. Kedua toko tersebut juga kami minta untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya," tuturnya.
Yudhis berharap, melalui upaya pengawasan intensif ini, para pemilik usaha miras bisa segera mendapatkan pembinaan yang tepat.
"Pembinaan sekaligus pengawasan akan terus kami lakukan agar peredaran miras tidak berdampak negatif pada masyarakat dan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Satpol PP Surabaya Segel Toko Kelontong Penjual Miras Ilegal
23 Juni 2025 20:54 23 Jun 2025 20:54
Trend Terkini
20 Des 2025 14:01
Sikapi Konflik PBNU, PWNU Jabar dan PCNU Serukan Islah Demi Ukhuwah an-Nahdliyah
17 Des 2025 04:06
Breaking News! Toko Top Senyum 5000 di Km 9 Sorong Terbakar, Ini Kata Saksi di TKP
17 Des 2025 18:00
Berbuah Manis, Puluhan RW dan Sekolah di Kota Malang Diguyur Penghargaan Lingkungan Hidup
19 Des 2025 11:15
Lowongan Kerja! Dapur MBG SPPG Gintung Comal Buka Lowongan hingga 25 Desember 2025
18 Des 2025 13:02
Trans Jatim Bikin Akses Perjalanan Antarkota Makin Mudah! Ini Bukti Ide Cemerlang Transportasi Publik ala Gubernur Khofifah Sukses
Tags:
Satpol PP Surabaya Miras Ilegal miras toko miras disegel miras ilegal disegel Pemkot Surabaya YudhistiraBaca Juga:
Pemkot Surabaya Gandeng BPOM Awasi Barang Olahan Jelang NataruBaca Juga:
DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Pasar Tradisional, Usai Berbadan HukumBaca Juga:
DPRD Apresiasi Program Pembinaan Generasi Muda Rp5 Juta per RW Pemkot SurabayaBaca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Pemkot Larang Influencer Promosi AlkoholBaca Juga:
APBD 2026 Sudah Diumumkan, DPRD Surabaya Berharap 3 Fokus UtamaBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
27 Oktober 2025 16:00
[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!
Trend Terkini
20 Des 2025 14:01
Sikapi Konflik PBNU, PWNU Jabar dan PCNU Serukan Islah Demi Ukhuwah an-Nahdliyah
17 Des 2025 04:06
Breaking News! Toko Top Senyum 5000 di Km 9 Sorong Terbakar, Ini Kata Saksi di TKP
17 Des 2025 18:00
Berbuah Manis, Puluhan RW dan Sekolah di Kota Malang Diguyur Penghargaan Lingkungan Hidup
19 Des 2025 11:15
Lowongan Kerja! Dapur MBG SPPG Gintung Comal Buka Lowongan hingga 25 Desember 2025
18 Des 2025 13:02
Trans Jatim Bikin Akses Perjalanan Antarkota Makin Mudah! Ini Bukti Ide Cemerlang Transportasi Publik ala Gubernur Khofifah Sukses
