Satpol PP Malang Sita 260 Botol Minol, Dua Toko di Muharto Terbukti Jual ke Anak di Bawah Umur

8 Oktober 2025 15:43 8 Okt 2025 15:43

Thumbnail Satpol PP Malang Sita 260 Botol Minol, Dua Toko di Muharto Terbukti Jual ke Anak di Bawah Umur
Satpol PP Kota Malang saat sidak ke toko minol tak berizin di Muharto. (Foto: Satpol PP Kota Malang for Ketik)

KETIK, MALANG – Dua toko di kawasan Muharto, Kota Malang, kedapatan menjual minuman beralkohol (minol) kepada anak di bawah umur. Kedua toko tersebut tidak memiliki izin resmi, baik Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Izin Tempat Penjualan (ITP) Minuman Beralkohol (MB).

Sidak telah dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang pada Selasa 7 Oktober 2025 dengan menyita 260 botol minol. Murni Setyowati, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang menjelaskan kedua toko melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 2.

"Mereka menjual minuman beralkohol kepada anak-anak di bawah usia 21 tahun. Jadi usia 21 plus yang diperbolehkan untuk membeli minol. Kalaupun ada, itu juga sebuah pelanggaran. Tapi tentunya juga harus diperhatikan," ujarnya dikonfirmasi Ketik.com, Rabu 8 Oktober 2025.

Murni menjelaskan, setelah diselidiki, perizinan salah satu toko, yakni Toko Girun yang seharusnya berada di Gang 7 Jalan Muharto justru berada di tepi jalan raya. Perizinan pun telah berakhir pada 10 Oktober 2025.

Sedangkan untuk Toko Mandiri Jaya yang berlokasi di seberang Toko Girun, perizinan berakhir hingga tahun 2027.

"Kebetulan ada pengaduan dari masyarakat bahwa mereka merasa ada pelaku usaha yang menjual minol tanpa izin. Itu dugaan pengaduannya seperti itu. Kemudian kami mengecek di lapangan, ternyata memang tidak berizin," tegasnya. 

Denny Surya Wardhana, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang menjelaskan tim masih menyelidiki terkait berapa lama toko tersebut beroperasi. Namun petugas telah menindaklanjuti dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap penanggungjawab toko. 

"Ancaman sanksinya maksimal 3 bulan kurungan dan denda maksimal Rp50 juta, artinya memasuki ranah proses tindak pidana ringan (tipiring) ke kedua penanggungjawab atau pemilik toko. Dendanya kembali kepada hakim dari pengadilan," jelasnya. 

Ia menjelaskan, saat melakukan sidak, toko dalam kondisi buka meskipun tidak ada transaksi. Namun hal tersebut menjadi dasar pembuktian bahwa kedua toko menjual minuman beralkohol. 

"Waktu kita datang memang tidak ada transaksi, tapi toko tersebut buka. Itu sudah membuktikan sebagai dasar kami bahwa memang toko tersebut menjual minuman beralkohol, karena memang buka," pungkasnya. 

Tombol Google News

Tags:

Minol Sidak Minol Muharto Kota Malang minuman beralkohol Tak Berizin anak bawah umur