KETIK, MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyoroti konten viral King Abdi mempromosikan minuman beralkohol (minol) di Toko Sari Jaya 25. Toko yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta tersebut diketahui belum mengantongi izin penjualan minol.
Wahyu menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Malang tidak pernah menerbitkan izin terkait pendirian usaha toko tersebut sebagai penjual minuman beralkohol.
"Tidak ada izin yang kami keluarkan terkait dengan minuman beralkohol (minol) tersebut. (Sebelumnya) di situ adalah toko untuk menjual HP, bukan untuk minol," ujarnya, Kamis, 17 Juli 2025.
Ia menyayangkan pemilik toko yang nekat beroperasi dan mempromosikan minol tanpa izin. Terlebih, konten yang beredar dinilai provokatif karena mengajak anak muda untuk mengonsumsi minuman keras (miras).
"Jadi permasalahannya adalah iklan yang disebar oleh pemilik toko, itu tidak ada izinnya sama sekali," lanjutnya.
Wahyu telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang untuk terus melakukan pengecekan dan penertiban. Namun, saat petugas hendak melakukan penertiban, toko tersebut justru sudah tutup.
"Kami sudah ke sana, tapi tokonya tutup. Kami menelusuri sekarang adalah iklannya. Kami juga minta klarifikasinya orang di sana. Satpol PP terus berjalan penertibannya sesuai dengan Perda tentang minol," lanjutnya.
Konten promosi tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Wahyu juga membuka jalur pengaduan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya pengawasan peredaran minol di Kota Malang.
"Informasi dari masyarakat juga kami terima, karena kegiatan penertiban dari Satpol-PP kan rutin. Sudah banyak yang kami sita (minol), tetapi memang masih banyak (yang beredar)." tutupnya.(*)