KETIK, LUMAJANG – Kepala Satpol PP Lumajang Hindam Adri Abadan belum bisa memastikan apakah sound horeg akan dilarang atau diperbolehkan saat penyelenggaraan karnaval Agustus mendatang.
Menurut Hindam, dalam Fatwa MUI, ada klausul yang memberikan peluang kepada Gubernur untuk mengambil keputusan terkait dengan fatwa haram sound horeg tersebut.
"Kita menunggu surat keputusan gubernur terkait sound horeg. Jika memang nanti dilarang, maka semua semua daerah akan melarang penggunaan sound horeg tersebut," katanga usai rapat dengan Komisi A DPRD Lumajang, Selasa, 29 Juli 2025.
Sebagaimana di daerah lain, di Lumajang juga berkembang kepemilikan sound horeg untuk berbagai acara.
Beberapa warga yang ditemui lebih sepakat sound horeg tidak digunakan saat karnaval. Hal ini cukup beralasan karena penonton karnaval juga ada yang membawa anak kecil bahkan bayi.
"Kalau sound-nya terlalu keras dan horeg begitu, kami juga khawatir kalau berbahaya terutama bagi anak-anak. Ya seperti biasanya saja yang penting terdengar dengan jelas kepada penonton," Hermanto, warga desa Klakah.(*)