KETIK, MALANG – Satpol PP Kota Malang mulai menggencarkan sosialisasi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada pelajar SMA dan SMK di Kota Malang. Sosialisasi tersebut agar siswa mematuhi lokasi-lokasi yang dilarang untuk merokok.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan saat ini sosialisasi baru dilaksanakan di SMAN 9 dan SMKN 10 Kota Malang, dan berlanjut pada sekolah lainnya. Sosialisasi digunakan untuk mengubah pola represif menjadi mengedepankan edukasi.
"Jadi begini, kami itu sebenarnya mencoba untuk mengubah pola. Jadi kami tidak mau represif, tetapi mengedepankan edukasi dini. Maka kami sasar ke sekolahan," ujarnya, Jumat 10 Oktober 2025.
Berdasarkan Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2018, pasal 2 ayat (2) menjelaskan terkait beberapa lokasi yang ditetapkan sebagai KTR. Meliputi fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat lain yang ditetapkan.
"Salah satu jargonnya UKS itu kan tidak boleh merokok di area sekolahan. Kami menguatkan di situ sebenarnya. Di samping itu sudah ada jargonnya UKS, tetapi Perda kita juga mengatur itu," jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa baik guru maupun pelajar berkewajiban untuk mematuhi KTR, termasuk di lingkungan sekolah. Pihak sekolah juga wajib menempelkan stiker KTR di kawasan sekolah.
"Kalau di fasilitas umum, itu dibolehkan area tertentu khusus untuk smoking area. Termasuk kantor pemerintahan juga harus menyediakan area smoking area," jelasnya.
Untuk fasilitas perkantoran dan mal, aktifitas merokok hanya boleh dilakukan di kawasan merokok. Termasuk dengan taman atau area bermain, merokok hanya dapat dilakukan di titik tertentu.
"Di taman juga begitu. Makanya nanti konsep-konsep taman itu nanti akan ada area-area yang tempat khusus merokok, ada yang gak boleh. Terutama kalau di Alun-alun Merdeka itu nanti (sekarang direvitalisasi), area playground itu gak boleh ada asap rokok," pungkasnya.(*)