KETIK, JAKARTA – Penertiban kebun kelapa sawit oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus berlanjut. Hingga saat ini, total luas lahan yang diserahkan mencapai 1,5 juta hektare.
Kebun sawit ilegal tersebut diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan perkebunan sawit milik BUMN. Lahan tersebut berasal dari perusahaan di berbagai daerah yang melanggar aturan.
Menurut Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, pada tahap keempat pihaknya menyerahkan 674 ribu hektare yang berasal dari 246 perusahaan.
“Tambahan ini berasal dari 245 perusahaan yang tersebar di 15 provinsi,” kata Febrie dikutip pada Minggu, 14 September 2025.
Febrie menegaskan bahwa operasi ini masih akan terus berlanjut. Bahkan, terdapat lahan seluas 1,8 juta hektare yang sedang diverifikasi sebelum diserahkan ke PT Agrinas.
Satgas PKH juga memetakan target baru seluas 4,2 juta hektare lahan hutan yang selama ini dikuasai lewat skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Prosesnya masih berjalan. Saat ini lahan yang sudah dikuasai sedang dibenahi administrasi hukumnya agar sah dan dapat dijalankan dengan baik,” tegasnya.
Bulan lalu, Satgas PKH sudah mengumumkan penguasaan lahan ilegal seluas 3,3 juta hektare. Sekitar 81.793 hektare telah dipulihkan fungsinya sebagai hutan lindung di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.(*)