KETIK, MADIUN – Berawal dari perburuan pengedar narkotika, namun pihak kepolisian Polres Madiun Kota berhasil menemukan temuan lain yaitu ratusan rokok ilegal tanpa cukai, yang dimuat oleh sebuah minibus.
Awalnya petugas kepolisian menghentikan sebuah mobil yang dicurigai membawa narkoba. Namun alih-alih menemukan barang terlarang tersebut, petugas justru menemukan ratusan paket rokok ilegal yang hendak dikirim melalui jasa ekspedisi pada Sabtu, 6 Desember 2026.
Tidak menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap temuan barang tersebut, hingga mengarah pada sebuah kontrakan di Desa Betek, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan berbagai merk rokok ilegal yang dibungkus rapi bak paket dalam kardus di dalam rumah tersebut.
"Di lokasi hasil pengembangan yaitu di Desa Betek, kami berhasil menemukan ribuan batang rokok ilegal. Dari hasil temuan tersebut langsung kita amankan," ujar Kasat Reskoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono.
Lebih lanjut, petugas juga menyita komputer dan laptop yang diduga digunakan untuk mendukung aktifitas peredaran rokok ilegal tersebut. Selanjutnya dari hasil temuan, empat orang pekerja berhasil diamankan. Mereka diamankan karena diduga kuat mempunyai peran masing-masing guna mengedarkan rokok ilegal tersebut.
Dari pengakuan para pekerja yang diamankan, mereka telah menyewa rumah kontrakan itu selama dua bulan. Di rumah kontrakan tersebut digunakan untuk mengemas ulang rokok-rokok ilegal guna diedarkan kembali kepada konsumen dan sebagian dikirim ke luar kota.
Ketua RT setempat yaitu Panimun, mengakui bahwa pihaknya kecolongan. "Rumah ini dikontrak 2 bulan yang lalu. Tapi tidak ada aktifitas mencolok, semua kegiatan serba tertutup. Ternyata digunakan untuk distribusi rokok ilegal ini," paparnya.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian Polres Madiun Kota masih mendalami jaringan pemasok dan bandar dari bisnis gelap rokok ilegal ini. Polres Madiun Kota juga berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai guna menelusuri peredaran lintas daerah.(*)
